Pengacara: Ada Pihak yang Cuci Tangan di Kasus Rita Widyasari
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 3 Juli 2018 05:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rita Widaysari, terdakwa kasus suap dan gratifikasi di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Wisnu Wardana, menilai ada pihak lain yang memanfaatkan posisi Rita sebagai bupati di balik kasus tersebut.
"Kami mencurigai ada pihak lain yang cuci tangan dalam kasus ini dengan memanfaatkan kedekatannya dengan terdakwa," ujar Wisnu Wardana saat membacakan nota pembelaan diri Rita dalam sidang vonis di Persidangan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2018.
Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Wisnu mengatakan hal tersebut didasari tidak adanya fakta dan bukti yang kuat dari jaksa penuntut umum untuk membuktikan terdakwa menerima suap dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, kata Wisnu, jaksa menyatakan ada pihak ketiga dalam hal ini adalah Tim 11 yang diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan suap dan gratifikasi dari setiap proyek. Namun jaksa tidak bisa membuktikan dengan nyata uang tersebut sampai ke terdakwa.
Wisnu menyebut tuntutan jaksa hanya didasari pada asumsi bahwa ada pemotongan 5,5 persen dari setiap anggaran proyek itu dari pemerintah Kutai Kartanegara. "Sama dengan saat keterangan saksi-saksi yang hanya mengetahui pemotongan tersebut dari kabar-kabar saja," ujarnya.
Wisnu menambahkan, saat pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak satu pun yang melihat atau mengalami adanya pemotongan 5,5 persen tersebut. Termasuk, kata Wisnu, permintaan hadiah atau janji kepada kontraktor yang memenangkan tender di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Rita Widyasari Dicabut
Saat membacakan pembelaannya, Rita Widyasari membantah telah memerintah atau mengutus pihak tertentu untuk meminta hadiah atau janji kepada kontraktor yang mendapatkan proyek di Kutai Kartanegara. Ia juga membantah bahwa ada perintah memotong 5,5 persen dari setiap anggaran proyek. "Saya saja baru mengetahui adanya 5,5 persen dipotong dari setiap proyek anggaran saat di persidangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Jaksa juga menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita mengatakan bahwa transaksi uang Rp 6 miliar yang dari Agun merupakan hasil jual beli emas seberat 15 kg, dia membantah jika uang tersebut adalah suap agar PT SGP mendapatkan izin proyek di Kutai Kartanegara. "Emas itu ada, dan nyata, saat persidangan pun Agun menyebutkan masih menyimpan emas itu," katanya.
Baca: Rita Widyasari Keberatan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
ROSSENO AJI