Pengacara: Ada Pihak yang Cuci Tangan di Kasus Rita Widyasari

Reporter

Taufiq Siddiq

Selasa, 3 Juli 2018 05:07 WIB

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rita Widaysari, terdakwa kasus suap dan gratifikasi di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Wisnu Wardana, menilai ada pihak lain yang memanfaatkan posisi Rita sebagai bupati di balik kasus tersebut.

"Kami mencurigai ada pihak lain yang cuci tangan dalam kasus ini dengan memanfaatkan kedekatannya dengan terdakwa," ujar Wisnu Wardana saat membacakan nota pembelaan diri Rita dalam sidang vonis di Persidangan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2018.

Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu mengatakan hal tersebut didasari tidak adanya fakta dan bukti yang kuat dari jaksa penuntut umum untuk membuktikan terdakwa menerima suap dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, kata Wisnu, jaksa menyatakan ada pihak ketiga dalam hal ini adalah Tim 11 yang diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan suap dan gratifikasi dari setiap proyek. Namun jaksa tidak bisa membuktikan dengan nyata uang tersebut sampai ke terdakwa.

Wisnu menyebut tuntutan jaksa hanya didasari pada asumsi bahwa ada pemotongan 5,5 persen dari setiap anggaran proyek itu dari pemerintah Kutai Kartanegara. "Sama dengan saat keterangan saksi-saksi yang hanya mengetahui pemotongan tersebut dari kabar-kabar saja," ujarnya.

Wisnu menambahkan, saat pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak satu pun yang melihat atau mengalami adanya pemotongan 5,5 persen tersebut. Termasuk, kata Wisnu, permintaan hadiah atau janji kepada kontraktor yang memenangkan tender di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Rita Widyasari Dicabut

Advertising
Advertising

Saat membacakan pembelaannya, Rita Widyasari membantah telah memerintah atau mengutus pihak tertentu untuk meminta hadiah atau janji kepada kontraktor yang mendapatkan proyek di Kutai Kartanegara. Ia juga membantah bahwa ada perintah memotong 5,5 persen dari setiap anggaran proyek. "Saya saja baru mengetahui adanya 5,5 persen dipotong dari setiap proyek anggaran saat di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Jaksa juga menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita mengatakan bahwa transaksi uang Rp 6 miliar yang dari Agun merupakan hasil jual beli emas seberat 15 kg, dia membantah jika uang tersebut adalah suap agar PT SGP mendapatkan izin proyek di Kutai Kartanegara. "Emas itu ada, dan nyata, saat persidangan pun Agun menyebutkan masih menyimpan emas itu," katanya.

Baca: Rita Widyasari Keberatan Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

ROSSENO AJI

Berita terkait

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

38 hari lalu

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

Otorita berusaha memindahkan sekelompok beruk dari jalanan utama IKN. Dianggap menjadi hama bila terlalu banyak yang turun ke jalan.

Baca Selengkapnya

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

42 hari lalu

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

Keberadaan jembatan akan membuat perekonomian sejumlah kecamatan di Kukar semakin menggeliat

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

43 hari lalu

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

Rendi datang dengan membawa sejumlah bantuan, berupa sembako dan paket bantuan lainnya.

Baca Selengkapnya

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

43 hari lalu

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

Dilakukan pendataan agar semua korban kebakaran bisa terjangkau bantuan

Baca Selengkapnya

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

43 hari lalu

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

Kegiatan yang diadakan oleh pemerintah tidak hanya memberikan ruang bagi para wirausaha untuk berkembang tetapi juga menjadi bukti perhatian yang diberikan oleh Bupati.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

45 hari lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

45 hari lalu

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

Safari Ramadan tahun ini jadi kesempatan Rendi menjabarkan program pembangunan Pemkab Kukar kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

47 hari lalu

Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

Masjid Al Istiqomah menjadi lokasi Safari Ramadan, dirangkai dengan buka puasa bersama dengan masyarakat sekitar, termasuk penyerahan bantuan alat kelengkapan ibadah.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

47 hari lalu

Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

Listrik dan air sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Selengkapnya

Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

48 hari lalu

Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

Rendi meninjau proyek air bersih, berdialog dengan warga desa, dan memberi bantuan perlengkapan ibadah.

Baca Selengkapnya