NasDem: Perlu Aturan Hukum Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Selasa, 3 Juli 2018 07:41 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada salah satu kadernya Mustafa oleh KPK. Jumat, 16 Februari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan perlu segera ada rapat koordinasi membahas aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Johny mengatakan, saat ini masih ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait aturan itu. Menurut dia, hal tersebut perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum menjelang tahapan pemilihan legislatif yang kian dekat.

Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Perlu ada rapat pengawasan komisi dua DPR RI dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan apa tafsir tunggalnya," kata Johny kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu, 30 Juni lalu. KPU berkukuh menetapkan dan memberlakukan aturan itu kendati mendapat penolakan dari Bawaslu, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Para pihak yang menolak beralasan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, UU Pemilu membolehkan mantan terpidana mengikuti pemilihan legislatif asalkan memberitahukan status tersebut secara terbuka dan jujur kepada publik.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Advertising
Advertising

Johny mengatakan, pada dasarnya Partai NasDem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.

"Secara etika moral kami menolak korupsi. Tapi kita butuh kepastian hukum. Ini dua hal yang berbeda," kata Johny.

Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan hal senada. Menurut dia, Undang-undang Pemilu harus direvisi terlebih dulu jika KPU ingin menerapkan peraturan itu. Irma pun menyarankan bakal calon anggota legislatif menggugat PKPU itu jika hak politiknya dirugikan.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Sepanjang ybs tidak dicabut hak politiknya saya kira ybs bisa menggugat KPU, karena UU-nya tidak melarang," kata Irma kepada Tempo, Senin, 3 Juli 2018.

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

6 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

10 hari lalu

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

15 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

38 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

38 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

44 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

45 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

45 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya