Ada Kecurangan dalam PPDB, Kemendikbud Turunkan Tim Audit

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Senin, 2 Juli 2018 15:38 WIB

hal 24 ppdb

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menerima pengaduan mengenai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018. "Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Totok menjelaskan, pengaduan masyarakat juga menyangkut adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. "Jumlah yang masuk sekitar 30 pengaduan. Kami sudah menurunkan tim untuk audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri".

Baca: Begini Aturan PPDB di Jawa Barat

Salah satu orang tua murid, NS, mengaku mendapatkan tawaran dari seseorang yang bisa meluluskan anaknya masuk SMA negeri di Bogor dengan membayar Rp 20 juta. "Tadi ketika saya mengantarkan anak saya untuk mendaftar didekatin seseorang yang mengaku panitia. Dari pada repot saya disuruh menyiapkan Rp 20 juta langsung diterima," kata orang itu seperti dikutip dari Antara. tawaran itu ditolaknya.

Seleksi siswa masuk SMA melalui PPDB kini memberlakukan sistem zonasi. Sebagian daerah sudah ada yang mengumumkan hasilnya, sebagian daerah yang lain menunda hingga 5 Juli 2018. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Baca juga: Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan

Sistem zonasi PPDB adalah siswa yang diterima diutamakan yang tempat tinggalnya berada di wilayah sekolah tersebut. Aturan ini berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat.

Advertising
Advertising

Kriteria utama dalam Permendikbud 14/2018 dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan anggota Komisi III DPRD setempat, Sutik, meminta pemerintah meninjau kembali PPDB berbasis zonasi. "Sistem ini menuai keluhan orang tua murid. Bahkan dinilai belum tepat dilaksanakan, untuk itu perlu ditinjau kembali," kata Sutik di Sampit, Senin, 2 Juli 2018.

Menurut Sutik, belum saatnya sistem zonasi diterapkan sebab mutu pendidikan sekolah negeri belum merata. "Wajar jika ada orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke kota, yang mutunya lebih baik dibanding sekolah di pelosok. Apalagi mereka punya kerabat dan mampu dari segi ekonomi".

Sistem wilayah atau zonasi PPDB, kata Sutik, membuka peluang terjadinya pungutan liar, jika tidak di lakukan pengawasan yang ketat.

Berita terkait

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

5 menit lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

23 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

1 hari lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

3 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

7 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

17 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

29 hari lalu

Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?

Baca Selengkapnya

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

31 hari lalu

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

Pramuka memiliki Sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Aturan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dicabut Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Selengkapnya

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.

Baca Selengkapnya

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.

Baca Selengkapnya