INFO JABAR - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan uji publik draft petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) Tahun Ajaran 2018/2019 di Grand Hani Hotel Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 16 April 2018. Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan teknis dari aturan PPDB.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam, penting untuk melakukan uji publik terhadap aturan PPDB karena merupakan pelayanan dasar dan wajib yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Jawa Barat. "Ada dua hal yang dibahas, yaitu peraturan gubernur dan rancangan petunjuk teknis yang akan diterbitkan Dinas Pendidikan Jabar (Jawa Barat)," katanya.
Potensi calon siswa pada PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 mencapai 846.769 siswa. Untuk menghadapi hal tersebut, menurut dia, aturan yang akan terbit adalah detail petunjuk teknis PPDB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, PPDB bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, serta tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, PPDB mendorong para siswa agar bersekolah dan tugas pemerintah adalah memfasilitasi semua anak agar sekolah. “Kita mendorong semua siswa yang 800 ribuan tadi untuk masuk ke semua sekolah,” kata Dodin. (*)