Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat

Kamis, 28 Juni 2018 19:28 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi mengatakan hari ia divonis 7 tahun penjara sebagai hari kematian advokat. Ia menganggap hukuman yang dijatuhkan kepadanya jadi bukti peran advokat di Indonesia sudah hancur.

"Ini adalah hari kematiannya advokat, karena peran advokat kita sudah hancur," kata Fredrich usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menyatakan bekas pengacara Setya Novanto itu terbukti bersama Bimanesh Sutardjo merintangi penyidikan KPK dalam korupsi e-KTP.

Advertising
Advertising

Atas putusan itu, Fredrich langsung mengajukan banding. Menurut Fredrich, hakim melakukan sejumlah kekeliruan. Pertama, menurut dia hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan jaksa dalam menentukan vonis. "Ternyata pertimbangannya itu 100 persen nyontek dari jaksa," kata dia.

Kedua, menurut Fredrich, hakim sudah melanggar konstitusi karena menyebut sistem hukum anglo-saxon (sistem hukum didasarkan pada yurisprudensi) juga berlaku di Indonesia. Padahal, dia mengatakan Indonesia menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. "Berarti mereka sedang berkelompok untuk mengubah konstitusi Indonesia," ujarnya.

Baca: Hadapi Sidang Vonis, Fredrich Yunadi: Kami Tak Mau Berharap

Menurut Fredrich, putusan hakim itu sudah menginjak-injak hak advokat dalam membela kliennya. Dia khawatir ke depan semua advokat yang membela perkara korupsi akan dijerat pasal merintangi proses hukum tersangka korupsi seperti dirinya. "Apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat?" tanya dia.

Fredrich mengatakan akan mengadu ke sejumlah perkumpulan advokat tentang vonisnya ini. Ia akan menyarankan asosiasi pengacara supaya menolak menangani perkara korupsi. "Silahkan koruptor bela dirinya sendiri. Kami advokat tidak akan membela," ujarnya.

Baca: Fredrich Yunadi Siap Mendengar Vonis, Jaksa Siap Jaga Emosi Jiwa

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya