Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 14:29 WIB

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2017. Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan ini, diperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan menyatakan dia bersalah seperti dakwaan pertama," kata jaksa KPK, Lie Setiyawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.

Baca: Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar, Anang Sugiana Tak Ajukan Eksepsi

Selain itu, jaksa menunutut Anang membayar uang pengganti sebanyak Rp 39 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. "Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya ditambah 7 tahun penjara," kata Setiawan.

Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.

Advertising
Advertising

Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR

Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.

Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79 miliar.

Baca: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Ajukan Jadi Justice Collaborator

Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,871 triliun.

Selain itu, Anang disebut ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.

Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang Sugiana dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Setiawan.

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

7 Juli 2020

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

MAKI mengajukan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penghentian Penyelidikan TPPU Setya Novanto yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK tidak sah

Baca Selengkapnya