MK Tolak Permohonan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Juni 2018 12:29 WIB

Meski gugatan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) kembali akan mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.

Dua pasal itu mengatur tentang masa jabatan wakil presiden. Permohonan uji materi ini diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Baca:
Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, Begini...
MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan...

Kuasa hukum Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, Dorel Amir, mengatakan kliennya menggugat pembatasan masa jabatan wakil presiden karena menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Para penggugat beranggapan, hingga kini, belum ada figur wakil presiden yang layak mendampingi Jokowi seperti JK.

Dalam dua putusan itu, yakni Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Nomor 40/PUU-XVI/2018, Mahkamah menyampaikan kesimpulan yang sama mengenai dua pasal yang dimohonkan pengujiannya. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing dan karenanya pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah juga menilai pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya untuk memilih calon presiden atau wakil presiden.

Advertising
Advertising

Baca: Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi Masa Jabatan...

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tak dapat menjelaskan dalil-dalil yang diajukan sehubungan dengan kedudukan hukumnya. Salah satu dalil yang diajukan pemohon, yakni pembayar pajak yang karenanya berhak mempersoalkan undang-undang, dinilai tidak cukup oleh Mahkamah.

"Tidak cukup dengan hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak tanpa lebih dulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial dan terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian hak para pemohon dan bagian-bagian tertentu yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah," kata hakim I Dewa Gede Palguna.

Baca: Pasal 20 Persen Syarat Capres Kembali Digugat...

Menurut majelis, yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi dua pasal ini adalah orang yang pernah menjabat presiden ataupun wakil presiden selama dua periode dalam masa jabatan yang tidak berturut-turut. "Para pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut," kata I Dewa Gede Palguna.

Kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Regginaldo, mengatakan kliennya menerima putusan MK. Putusan MK itu, kata dia, menyatakan yang sebenarnya dapat mengajukan permohonan uji materi atas pasal itu adalah Jusuf Kalla. Sejauh ini, kliennya belum berencana mengajak JK mengajukan permohonan uji materi serupa. "Mengingat waktu pendaftaran capres sebulan lagi, sepertinya tidak mungkin."



Berita terkait

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

1 jam lalu

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

Prabowo Subianto akan kunjungan kerja ke Cina pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

4 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

5 hari lalu

Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

Menhan Jepang, Jenderal Nakatani, mengatakan rudal ICBM itu terbang lebih tinggi dan lebih lama dibandingkan rudal lain yang pernah diuji Korea Utara

Baca Selengkapnya