Jokowi Teken Kepres Hari Libur Nasional pada 27 Juni
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 25 Juni 2018 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak 2018 (Pilkada Serentak 2018).
Kepres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional itu ditandatangani hari ini. "Baru saja saya tanda tangan siang tadi," kata Jokowi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Jokowi mengatakan, penetapan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional bertujuan untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: Pemerintah Setuju 27 Juni Libur untuk Pilkada Serentak 2018
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui untuk menjadikan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni sebagai hari libur nasional seluruh Indonesia.
"Ini sudah disetujui, maka itu libur nasional semua daerah," ujar Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Pilkada 27 Juni 2018 Libur Nasional
Wiranto mengatakan pemerintah memang mengkaji beberapa hal terkait hari libur saat pilkada serentak 2018. Pemerintah mempertimbangkan pemilih yang berdomisili di luar 171 daerah itu. "Jika hanya beberapa daerah akan ada mobilisisasi massa yang artinya kalau cuma 171 daerah yang libur maka mobilisasi akan terganggu," katanya.
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Pilkada Serentak 2018 ini dilakukan di 171 daerah dengan rincian dari 34 provinsi di Indonesia 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati.