TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menyetujui menjadikan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018 pada 27 Juni sebagai hari libur nasional. "Ini sudah disetujui maka itu libur nasional semua daerah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah memang mengkaji beberapa hal terkait dengan hari libur saat pilkada serentak 2018. Pemerintah mempertimbangkan pemilih yang berdomisili di luar 171 daerah itu.
Baca: Kepada Wartawan, JK Kepo Soal Pilkada Serentak
"Jika hanya beberapa daerah akan ada mobilisasi massa. Yang artinya, kalau cuma 171 daerah yang libur, maka mobilisasi akan terganggu," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai hari libur nasional untuk pilkada serentak akan segera terbit. "Tinggal tunggu saja sehari-dua hari ini," ucapnya.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Demokrat Tuding Jokowi Main Curang
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni mendatang. Pilkada serentak 2018 dilakukan di 171 daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Rinciannya, 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati.