KPK Perpanjang Lagi Penahanan 12 Anggota DPRD Malang

Jumat, 22 Juni 2018 15:33 WIB

Tiga tersangka anggota DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi (kiri), Abdul Hakim (dua kiri), Imam Fauzi dan tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 23 April 2018. Syaiful Rusdi, Abdul Hakim, dan Imam Fauzi diperiksa kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan Taufik Rahman diperiksa kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 12 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Malang) dalam kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Diperpanjang penahanan untuk 30 hari ke depan sampai 12 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Sahrawi: Ini Perbuatan Zalim

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Febri, diperlukan untuk proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

Adapun ke-12 orang tersebut adalah Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Bubhan (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat), HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.

Advertising
Advertising

Baca: Kasus Suap, 18 Anggota DPRD Malang Telah Ditahan KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Baca: 19 Anggota Ditahan KPK, DPRD Malang Sepi Aktivitas

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya