Hadar Gumay: Uji Materi Presidential Threshold Tak Terkait Partai
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 21 Juni 2018 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar N. Gumay menampik permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dia turut ajukan terkait dengan kepentingan partai politik tertentu. Hadar mengatakan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu murni atas argumen hukum dan demi kepentingan pemilihan presiden.
"Tidak ada hubungannya (dengan partai politik), ini dalam rangka betul-betul untuk menata sistem ini," kata Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca juga: Penggugat Presidential Threshold di MK Bakal Bertambah
Hadar merupakan salah satu pemohon dari dua tokoh yang kembali mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ke-12 pemohon ini mendaftar melalui kuasa hukum Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity).
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden itu. Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilihan umum sebelumnya.
Baca juga: Golkar Kritik Latar Belakang Penggugat Presidential Threshold
Hadar mengaku telah bertanya langsung kepada kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, perihal kemungkinan keterlibatan partai politik itu. "Tidak ada, karena kalau seperti itu saya tidak mau bergabung. Kami sepakat tidak melibatkan parpol. Kalau ada parpol mau bergerak, ya monggo jalurnya saja sendiri," ujar Hadar.
Dia menambahkan, permohonan uji materi presidential threshold itu juga tak terkait dengan kekuatan politik tertentu yang ingin mengajukan calon sendiri dalam pemilihan presiden 2019. "Jadi enggak usah kita perdebatkan ini, kayaknya mau nyalonin yang lain. Bukan, saya tidak memikirkan begitu," kata dia.
Baca juga: Ini Bahaya Presidential Threshold. Ada yang Bisa Tahan Lama?
Pemohon yang lain, Rocky Gerung menyatakan hal senada. Rocky mengatakan tak ada kepentingan politik dalam permohonan uji materi tersebut.
"Tidak ada embel-embel politik, ini argumentasi hukum sepenuhnya. Pembicaraan talk show soal politik silakan, tapi di MK bukan mengurusi itu," katanya.