Hadar Gumay: Uji Materi Presidential Threshold Tak Terkait Partai

Kamis, 21 Juni 2018 20:01 WIB

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar N. Gumay menampik permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dia turut ajukan terkait dengan kepentingan partai politik tertentu. Hadar mengatakan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu murni atas argumen hukum dan demi kepentingan pemilihan presiden.

"Tidak ada hubungannya (dengan partai politik), ini dalam rangka betul-betul untuk menata sistem ini," kata Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

Baca juga: Penggugat Presidential Threshold di MK Bakal Bertambah

Hadar merupakan salah satu pemohon dari dua tokoh yang kembali mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ke-12 pemohon ini mendaftar melalui kuasa hukum Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity).

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden itu. Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilihan umum sebelumnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Golkar Kritik Latar Belakang Penggugat Presidential Threshold

Hadar mengaku telah bertanya langsung kepada kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, perihal kemungkinan keterlibatan partai politik itu. "Tidak ada, karena kalau seperti itu saya tidak mau bergabung. Kami sepakat tidak melibatkan parpol. Kalau ada parpol mau bergerak, ya monggo jalurnya saja sendiri," ujar Hadar.

Dia menambahkan, permohonan uji materi presidential threshold itu juga tak terkait dengan kekuatan politik tertentu yang ingin mengajukan calon sendiri dalam pemilihan presiden 2019. "Jadi enggak usah kita perdebatkan ini, kayaknya mau nyalonin yang lain. Bukan, saya tidak memikirkan begitu," kata dia.

Baca juga: Ini Bahaya Presidential Threshold. Ada yang Bisa Tahan Lama?

Pemohon yang lain, Rocky Gerung menyatakan hal senada. Rocky mengatakan tak ada kepentingan politik dalam permohonan uji materi tersebut.

"Tidak ada embel-embel politik, ini argumentasi hukum sepenuhnya. Pembicaraan talk show soal politik silakan, tapi di MK bukan mengurusi itu," katanya.

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

13 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya