Fadli Zon Dukung Hak Angket M. Iriawan, Khawatir Dwifungsi Polri

Selasa, 19 Juni 2018 13:26 WIB

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon saat mengahadiri acara seremonial pelepasan rombongan mudik ke Padang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur pada Ahad, 17 Juni 2018. Dewi Nurita/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI-Polri. Padahal, ujar dia, reformasi sudah mengkoreksi dwifungsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan bahwa partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," kata Fadli Zon lewat, Selasa, 19 Juni 2018.

Menurut Fadli, kebijakan tersebut keliru, menabrak undang-undang, dan tidak sesuai dengan tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri. Fadli menilai pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca: Lantik M. Iriawan, Kementerian Dalam Negeri Tabrak Aturan

Fadli Zon menjelaskan, biang kerok pelanggaran tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2018 yang mencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga membuat aparat negara non-sipil seolah memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. "Frasa ini telah memberikan tafsir yang salah," ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli, dia pernah menyarankan agar Permendagri tersebut segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan. "Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tidak benar," ujar dia.

Baca juga: Dituding Tabrak Aturan Lantik M. Iriawan, Kemendagri Mengelak

Berkaca pada pengalaman, kata Fadli, Kementerian Dalam Negeri juga pernah mengangkat Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur pada Agustus 2008. Kemudian, adapula pelantikan Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016. Menurut Fadli, hal tersebut adalah preseden yang salah. "Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi," ujar dia.

Advertising
Advertising

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan bahwa partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar," kata Fadli. Menurut Fadli, Gerindra tidak menginginkan negara dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

7 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

8 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

9 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

9 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

10 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya