Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Minggu, 17 Juni 2018 09:54 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. Namun dia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali oleh penyidik.

"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Akan Kontak Kapolri Soal SP3 Rizieq Shihab

Iqbal sebelumnya menyatakan penyidik telah menghentikan kasus Rizieq. Kepolisia juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Perkara tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq. Kesimpulan itu diambil setelah gelar perkara dilakukan.

Advertising
Advertising

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Baca Juga: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab di-SP3 Polisi Geleng Kepala

Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebelum sempat diperiksa sebagai tersangka, Rizieq terlebih dulu pergi ke luar negeri. Dia berdalih hendak umroh di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia.

Namun Rizieq muncul melalui sebuah video yang diunggah FPI menanggapi penghentian penyidikan kasusnya. Dia mengapresiasi polisi dan menyatakan telah menerima SP3 kasus dugaan percakapan berkonten porno dari pengacaranya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

20 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

21 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

28 hari lalu

Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, sidang perdananya digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, ini agendanya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

46 hari lalu

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

Klaim Tak Bicara Politik, Dasco Gerindra Bilang Ada Kesamaan Visi Saat Bertemu Rizieq

5 Agustus 2024

Klaim Tak Bicara Politik, Dasco Gerindra Bilang Ada Kesamaan Visi Saat Bertemu Rizieq

Dasco mengklaim mereka tak membicarakan politik saat bertemu Rizieq. "Saya di sana enggak bicara politik apa pun," kata Dasco.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Masukan untuk Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini yang Disampaikan

5 Agustus 2024

Rizieq Shihab Beri Masukan untuk Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini yang Disampaikan

Pentolan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq memberi usulan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Apa masukanya?

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

10 Juni 2024

Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya