TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari polisi untuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab rupanya juga membingungkan lingkaran dalam Istana Kepresidenan. Tak kurang dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengaku belum mendapat informasi mengenai kabar yang kini viral di media sosial itu.
"Saya akan meminta penjelasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis," katanya di rumah dinas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Jalan Widya Chandra III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juni 2018.
Baca Juga: Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 untuk Kasus Rizieq Shihab
"Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno," ujarnya. Menurut Ngabalin, dia akan bekerja di Istana pada Sabtu, 16 Juni 2018, sejak pagi. "Saya ada di Istana besok pagi jam 08.00. Insya Allah saya akan memastikan informasi itu," ucapnya.
Ngabalin menilai publik harus mendapat kejelasan perihal kabar keluarnya SP3 kasus dugaan chat berkonten pornografi Rizieq Shihab. "Saya akan berkoordinasi dengan beberapa pejabat di seputar Istana untuk membahas hal itu," tuturnya berulang-ulang. "Publik harus dapatkan jawaban yang tepat."
Baca Juga: Benarkah Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Humas Polisi
Kabar penghentian kasus ini menjadi viral setelah pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengunggah informasi tersebut di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, dia menulis, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat Islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu, salut kami."
Hingga saat ini, polisi belum mengkonfirmasi kabar itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi keluarnya SP3 Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Shihab Berjanji Hadiri Reuni 212 di Jakarta