Polisi Mengakui Terbitkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Minggu, 17 Juni 2018 09:15 WIB

Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan penyidikan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait dugaan percakapan berkonten porno di WhatsApp dihentikan. surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.

"Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca: Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Iqbal, penghentian kasus Rizieq merupakan wewenang penyidik. Kepolisian juga telah menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.

Kabar kasus Rizieq dihentikan sudah merebak sejak awal Juni 2018. Namun polisi belum mau menjelaskan kebenaran isu tersebut. Hingga pada Idul Fitri 2018, Rizieq mengunggah sebuah video berisi apresiasi kepada polisi yang menghentikan kasusnya. Dia menyatakan telah menerima SP3 kasus dugaan percakapan berkonten porno dari pengacaranya.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Akan Kontak Kapolri Soal SP3 Rizieq Shihab

Advertising
Advertising

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi itu mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab pergi ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih hendak umrah di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq belum kembali ke Tanah Air.

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

2 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

3 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

3 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

3 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

4 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

4 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

4 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya