Polisi Mengakui Terbitkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Rina Widiastuti
Minggu, 17 Juni 2018 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan penyidikan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait dugaan percakapan berkonten porno di WhatsApp dihentikan. surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.
"Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.
Baca: Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut Iqbal, penghentian kasus Rizieq merupakan wewenang penyidik. Kepolisian juga telah menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.
Kabar kasus Rizieq dihentikan sudah merebak sejak awal Juni 2018. Namun polisi belum mau menjelaskan kebenaran isu tersebut. Hingga pada Idul Fitri 2018, Rizieq mengunggah sebuah video berisi apresiasi kepada polisi yang menghentikan kasusnya. Dia menyatakan telah menerima SP3 kasus dugaan percakapan berkonten porno dari pengacaranya.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Akan Kontak Kapolri Soal SP3 Rizieq Shihab
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi itu mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.
Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Rizieq Shihab pergi ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih hendak umrah di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq belum kembali ke Tanah Air.