Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 16 Juni 2018 17:39 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan sejumlah aktivis politik dan akademisi atas aturan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai penting, tapi tidak bisa diterapkan untuk pemilihan umum 2019.

"Sah-sah saja menggugat sekarang. Tapi lebih bijaksana kalau diberlakukan pada pilpres (pemilihan presiden) selanjutnya. Kalau untuk pemilu 2019, bikin kacau nanti," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat ditemui dalam acara open house Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Oesman Sapta Odang di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2018.

Baca Juga: Banyak Protes Soal Presidential Threshold, Ini Komentar Presiden Jokowi

Pasal presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum memang membatasi jumlah kandidat yang bisa berlaga di pemilihan presiden 2019. Gugatan ini diharapkan membuka ruang bagi munculnya lebih dari dua calon presiden.

Jimly menilai perubahan aturan pada waktu yang sudah dekat menjelang pendaftaran calon presiden bisa berdampak besar terhadap mekanisme pilpres 2019 yang telah ditetapkan. "Apalagi pendaftaran pilpres tinggal dua bulan lagi, Agustus. Kemudian, jika memang ada perubahan, ya, harus diputuskan sebelum pendaftaran," ucapnya.

Baca Juga: Saldi Isra: Presidential Threshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

Penggugat presidential threshold ini sendiri adalah 12 tokoh publik, di antaranya mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto; mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri; serta mantan pemimpin Komisi Pemilihan Umum Hadar M. Gumay. Ada pula sejumlah akademisi, seperti Rocky Gerung, Faisal Basri, dan Robertus Robert. Tak hanya itu, ada Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Perludem Titi Anggraini, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sutradara Angga Dwimas Sasongko, dan pekerja profesional, Hasan Yahya.

Selain 12 tokoh publik tersebut, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, juga mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK. Denny beralasan mengajukan gugatan ini untuk mengembalikan pemilihan umum langsung ke tangan rakyat.

Baca Juga: Gugatan Presidential Threshold Ditolak di MK, Ini Komentar Demokrat

“Bagaimana kehendak rakyat yang menginginkan ada banyak pilihan capres, tidak seperti sekarang yang terbatasi karena aturan ini,” tuturnya saat dihubungi, Rabu, 13 Juni 2018. Pasal presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu.

Gugatan terhadap pasal presidential threshold bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pernah menggugat pasal ini ke MK pada 2017. Yusril saat itu berargumen pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945. Selain Yusril, Partai Idaman bentukan Rhoma Irama juga pernah mengajukan gugatan terhadap pasal ini. Namun MK menolak kedua gugatan tersebut.

Baca Juga: Penggugat Presidential Threshold Dinilai Hanya Wakili Satu Kelompok

Denny mengatakan telah menyiapkan sekitar enam argumen baru dalam gugatannya ini. Salah satu argumen yang akan dia pakai adalah peraturan ini membuka peluang munculnya calon presiden tunggal. “Namanya pemilihan, secara logika minimal harus dua calon, bukan satu. Peluang munculnya satu calon presiden harus dicegah,” kata dia. Adapun batu uji yang akan dia pakai dalam gugatannya adalah Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur soal pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Berita terkait

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

54 hari lalu

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?

Baca Selengkapnya

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

55 hari lalu

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

13 September 2023

Otak-atik Presidential Threshold Poros Baru, PPP-Demokrat-PKS

Apakah PPP, Demokrat, dan PKS bisa menjadi poros baru dan dapat memenuhi persyaratan presidential threshold pada Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

7 September 2023

Melongok Presidential Threshold NasDem dan PKB Usung Anies-Cak Imin

Gabungan kursi Partai NasDem dan PKB di DPR disebut sudah cukup untuk memenuhi presidential threshold untuk mengusung Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

14 Agustus 2023

Persentase Presidential Threshold Parpol Pendukung Prabowo Setelah Didukung PAN dan Golkar

Prabowo Subianto mendapat dukungan dari PAN dan Partai Golkar sebagai capres 2024. Berapa persentase presidential threshold sekarang?

Baca Selengkapnya

Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

12 Agustus 2023

Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan

Kata Jimly, usaha penghapusan presidential threshold melalui revisi Undang-Undang harus dilakukan secara bertahap mulai sekarang.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

1 Agustus 2023

Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

Rizal Ramli menyampaikan program kerja seandainya jadi presiden, antara lain adalah menghapus beberapa undang-undang.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

31 Juli 2023

Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki

Bivitri Susanti menyatakan Presidential Threshold harusnya memang tidak ada. Menjadi konstribusi dalam kartel dan menyuburkan oligarki.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

Menurut Partai Buruh, ketentuan presidential treshold 20% tak ada di UUD 1945 sehingga aturan ini seharusnya tak perlu diterapkan.

Baca Selengkapnya