Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presidential Threshold Digugat, Airlangga: Mereka Satu Warna

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono seusai pertemuan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. TEMPO
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono seusai pertemuan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis dan akademisi menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum terkait dengan pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat berharap majelis hakim konstitusi mencabut pasal itu dan membuka ruang bagi munculnya lebih dari dua calon presiden dalam pemilihan presiden pada April 2019 mendatang.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar mengenai materi gugatan itu. Dia hanya menyebut para pihak yang mengajukan uji materi itu berasal dari mazhab yang sama. "Yang menggugatnya itu agak satu warna, agak kelihatan," kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juni 2018.

Baca Juga: Tingginya Presidential Threshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

Penggugat presidential threshold ini sendiri adalah 12 tokoh publik, antara lain mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto; mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri; serta mantan pemimpin Komisi Pemilihan Umum, Hadar M. Gumay. Ada pula sejumlah akademisi, seperti Rocky Gerung, Faisal Basri, dan Robertus Robert. Tak hanya itu, ada Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Perludem Titi Anggraini, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sutradara Angga Dwimas Sasongko, dan pekerja profesional, Hasan Yahya. 

Airlangga menolak berkomentar lebih lanjut perihal uji materi presidential threshold ini. Dia enggan menduga-duga dampak politik yang terjadi jika uji materi kali ini diterima MK. "Nanti kita lihat. Ya, mereka punya argumentasi baru, tapi (penggugatnya) agak satu warna, agak-agak kelihatan," ujarnya. Airlangga tak menjawab saat ditanya apa maksud "satu warna" itu. "Ya, kalian bisa lihat sendirilah," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga: Keputusan MK Soal Presidential Threshold Dinilai sebagai Kemunduran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur perihal ambang batas pencalonan presiden. Dalam Pasal 222 undang-undang itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum 2014 untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Akibat aturan ini, tak ada satu pun partai politik yang dapat mengusung calon presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain. Selain itu, dengan tingginya ambang batas pencalonan, maka maksimal hanya bakal ada dua calon presiden.

Baca Juga: Ini Keputusan MK Soal Presidential Threshold

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

3 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

4 jam lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

5 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

7 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

9 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

9 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

11 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.