Pengacara Pergi Temui Rizieq Shihab usai SP3 Diklaim Terbit

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Gadi Makitan

Sabtu, 16 Juni 2018 11:00 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan akan segera bertemu kliennya. Pertemuan ini terkait kabar keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan Whatsapp berkonten pornografi yang menjerat Rizieq.

Kapitra mengatakan saat ini dirinya telah berada di satu negara yang dekat dengan Arab Saudi untuk bertemu Rizieq. Namun, dia tak merinci di mana negara yang dimaksud. "Ya, di suatu negara dekat situ, lah," kata dia melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 16 Juni 2018.

Sebelumnya, kabar penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat Rizieq menjadi viral setelah Kapitra mengunggah informasi tersebut pada laman akun pribadinya di media sosial, Instagram. Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat Islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu. Salut kami."

Menurut Kapitra, dalam pertemuan dengan Rizieq nanti, mereka akan membahas kepulangan kliennya ke Indonesia. Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah keluarnya SP3 ini. "Ya insya Allah, pasti balik dong," ucapnya.

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi ini mencuat setelah beredarnya rekaman audio, transkrip dan potongan chat Rizieq dan Firza di dunia maya. Bukti komunikasi tersebut viral dengan sebutan Baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kemudian melaporkan dokumen tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 30 Januari 2017.

Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut, 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq lebih dulu pergi ke luar negeri dengan dalih Ibadah Umrah di Arab Saudi. Hingga kini Rizieq masih berada di Arab Saudi meski berulang kali dikabarkan berencana kembali ke Indonesia.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

16 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

17 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.

Baca Selengkapnya

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.

Baca Selengkapnya

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.

Baca Selengkapnya