Cerita Anak Wali Kota Blitar ketika Rumahnya Digeledah KPK

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Minggu, 10 Juni 2018 07:47 WIB

Muhammad Samanhudi Anwar selesai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Juni 2018. KPK resmi menahan Wali Kota Blitar terkait dengan kasus dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar atas proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama senilai Rp 23 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Blitar - Henri Pradipta Anwar, anak sulung Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus korupsi, mengaku keluarga berserah diri kepada Allah SWT. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan diperiksa intensif, Henri sudah mendapat kabar bahwa kondisi ayahnya dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah Bapak sehat. Saya tidak tahu kalau itu (kasus hukum ayahnya). Yang jelas, kami berserah diri kepada Allah," kata Henri yang juga Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar pada Sabtu malam, 9 Juni 2018. Keluarga, Henri melanjutkan, sudah menyiapkan pengacara untuk ayahnya.

Baca: Wali Kota Blitar Jadi Tersangka KPK, Warga Gelar Dangdutan

Terkait dengan kedatangan tim penyidik KPK di rumahnya, Henri mengatakan tim mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ada beberapa yang dibawa seperti laci kerja. "Yang diambil tidak banyak. Laci kerja dan mereka (tim KPK) prosedural sekali."


Penyidik KPK bergegas setelah melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar di kantor Pemkot Blitar, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2018. KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Timur pada Rabu malam, 6 Juni 2018. ANTARA/Irfan Anshori

Tim penyidik KPK mendatangi rumah Henri di Jalan Kelud, Kota Blitar. Mereka terlebih dulu berdialog sebelum memeriksa sejumlah berkas di rumah itu. Belum ada penjelasan kenapa KPK menggeledah rumah anak Samanhudi Anwar tersebut. Bahkan, sebelumnya ada kabar gedung DPRD Kota Blitar hendak diperiksa, tapi hingga kini informasi tersebut belum jelas.

Baca: KPK Sebut Kasus Suap Bupati Tulung Agung Terkait Pilkada 2018

Advertising
Advertising

Selain memeriksa rumah pribadi anak Wali Kota Blitar, tim penyidik KPK juga mendatangi Balai Kota Blitar. Terdapat sejumlah orang yang diminta untuk masuk dan menjadi saksi penggeledahan, seperti pengurus RT dan RW dekat balai kota.

Kepala Bagian Umum Kota Blitar Ninuk Sisworini dan beberapa pegawai negeri ikut dalam pemeriksaan di balai kota. Diduga mereka diminta menunjukkan beberapa arsip terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.

Serangkaian penggeledahan ini juga berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar. KPK kini telah menetapkan status tersangka pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya. Sejumlah barang bukti yang dibawa KPK adalah uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

55 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

13 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

14 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

16 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

18 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya