Kasus E-KTP, Bambang Soesatyo Akui Kenal Keponakan Setya Novanto
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Juni 2018 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengaku mengenal tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, tapi tidak mengenal tersangka lainnya, yaitu Made Oka Masagung.
"Saya sama sekali tidak mengenal Made Oka. Kalau Irvanto, saya kenal. Selain keponakan Setya Novanto, dia pengurus Partai Golkar," ujar Bambang setelah diperiksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: KPK: Pemeriksaan Bambang Soesatyo untuk Pengembangan Kasus E-KTP
Bambang hari ini memenuhi panggilan KPK setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, Senin, 4 Juni lalu.
Politikus Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Saat pemeriksaan, kata Bambang, penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan terkait dengan aliran dana Rp 50 juta, yang diduga berasal dari dana korupsi e-KTP.
Baca: Bambang Soesatyo Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus E-KTP
KPK menduga dana tersebut mengalir ke suatu kegiatan di Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK sudah memanggil sejumlah kader Partai Golkar. Dugaan KPK, aliran dana ke Golkar mulai muncul dalam penyidikan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
KPK menduga ada duit yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong—telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta—untuk mendanai kegiatan Golkar Jawa Tengah.
Bambang mengaku tidak mengetahui adanya transfer dana tersebut. Lantaran kejadian itu terjadi pada Mei 2012. Saat itu, dia menjabat anggota Komisi III DPR. "Saya tidak mengetahui adanya transfer uang tersebut," katanya.
Bambang Soesatyo menyebutkan penyidik juga memperlihatkan bukti transfer dana tersebut. Dia mengaku tidak tahu sumber dan kepada siapa dana tersebut diberikan. Dia juga tidak mengetahui motif dari pengiriman uang itu.
Selain itu, Bambang tidak mengetahui ihwal kegiatan yang diduga dibiayai dari dana tersebut. Menurut dia, yang pernah menjadi DPRD Jawa Tengah, kalau ada bantuan, tidak dikirim melalui transfer antarbank, tapi diserahkan secara langsung.
Baca juga: 3 Alasan Bamsoet Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Ia disangka mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan imbalan sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP di DPR. Dalam sejumlah persidangan, Irvanto menyebut ada sejumlah aliran dana uang e-KTP ke anggota DPR.
Adapun KPK menyangka Made Oka berperan menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$ 6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.