TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo dalam kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP, Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo. Saksi telah hadir di KPK pagi ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: KPK: Pemeriksaan Bambang Soesatyo untuk Pengembangan Kasus E-KTP
Ini merupakan pemeriksaan ulang terhadap Bambang Soesatyo. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar ini pada Senin, 4 Juni lalu. Namun Bamsoet mangkir dengan alasan jadwalnya sebagai pimpinan DPR penuh.
"Karena benturan dengan berbagai acara kedewanan, protokoler, tadi pagi saya sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada teman-teman di KPK, minta dijadwalkan kembali," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Bamsoet diperiksa untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi baru yang muncul dalam persidangan. "Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juni.
Baca: Bambang Soesatyo Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus E-KTP
Menurut Basaria, pemanggilan ini bukan berarti Bambang akan menjadi tersangka berikutnya. Ia menjelaskan, KPK perlu menemukan minimal dua alat bukti lebih dulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar (atau) tidak," katanya.
BUDIARTI UTAMI | AHMAD FAIZ | ROSSENO AJI