Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Jumat, 8 Juni 2018 03:00 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal. Hakim mempertimbangkan rekam jejak dan keahlian Bimanesh sebagai dokter spesialis.

“Jangan sampai maksimal ya. Kan harapannya seperti itu. Kalau maksimal, waduh, saya prihatin juga,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin kepada jaksa saat memimpin sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Bimanesh merupakan dokter spesialis hipertensi dan ginjal yang menangani Setya Novanto pasca kecelakaan mobil pada 16 November 2017. Ia menjadi terdakwa karena diduga merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Saran hakim soal tuntutan ringan terhadap Bimanesh muncul seusai dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu membacakan pembelaannya. Bimanesh mengatakan banyak pasien-pasien gagal ginjalnya yang meninggal ketika ia mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Selain itu, banyak pasien-pasien Bimanesh yang memberikan dukungan melalui testimoni yang disampaikan melalui surat dan media sosial.

Baca: Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Advertising
Advertising

Mahfudin pun menyatakan keprihatinannya atas kondisi Bimanesh. Menurut dia, Bimanesh adalah aset negara dan sudah berjasa menyelamatkan nyawa banyak orang yang menderita gagal ginjal. “Kita berdoa sama-sama agar pentuntut umum ada kebijakan dalam tuntutan nanti,” kata Mahfudin.

Bimanesh meminta agar mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dalam putusan nanti. Dokter berusia 63 tahun itu menilai bahwa dirinya masih dibutuhkan masyarakat dan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengobati pasiennya. "Selama 22 tahun inilah pekerjaan saya, melihat orang yang menjelang mati, dan putus asa. Itulah pekerjaan sehari-hari saya agar mereka tetap ada harapan bahwa hidup tidak sampai di sini,” kata Bimanesh.

Baca: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto

Bimanesh pun mengaku salah telah terlibat dalam rekayasa sakit Setya Novanto. Ia mengaku dirinya terlalu lugu karena percaya dengan siasat Fredrich Yunadi yang memintanya merekayasa sakit Setya Novanto. "Saya terlibat dalam kasus yang seberat ini melibatkan orang yang sedang diburu oleh pihak berwajib," kata dia.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bakal mempertimbangkan saran hakim untuk menuntut Bimanesh Sutarjo. “Akan kami jadikan masukan dalam penyusunan surat tuntutan,” kata Takdir kepada Tempo usai sidang. Sidang tuntutan Bimanesh Sutarjo akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

3 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

8 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

11 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

11 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

14 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya