Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Jumat, 8 Juni 2018 03:00 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal. Hakim mempertimbangkan rekam jejak dan keahlian Bimanesh sebagai dokter spesialis.

“Jangan sampai maksimal ya. Kan harapannya seperti itu. Kalau maksimal, waduh, saya prihatin juga,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin kepada jaksa saat memimpin sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Bimanesh merupakan dokter spesialis hipertensi dan ginjal yang menangani Setya Novanto pasca kecelakaan mobil pada 16 November 2017. Ia menjadi terdakwa karena diduga merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Saran hakim soal tuntutan ringan terhadap Bimanesh muncul seusai dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu membacakan pembelaannya. Bimanesh mengatakan banyak pasien-pasien gagal ginjalnya yang meninggal ketika ia mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Selain itu, banyak pasien-pasien Bimanesh yang memberikan dukungan melalui testimoni yang disampaikan melalui surat dan media sosial.

Baca: Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Advertising
Advertising

Mahfudin pun menyatakan keprihatinannya atas kondisi Bimanesh. Menurut dia, Bimanesh adalah aset negara dan sudah berjasa menyelamatkan nyawa banyak orang yang menderita gagal ginjal. “Kita berdoa sama-sama agar pentuntut umum ada kebijakan dalam tuntutan nanti,” kata Mahfudin.

Bimanesh meminta agar mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dalam putusan nanti. Dokter berusia 63 tahun itu menilai bahwa dirinya masih dibutuhkan masyarakat dan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengobati pasiennya. "Selama 22 tahun inilah pekerjaan saya, melihat orang yang menjelang mati, dan putus asa. Itulah pekerjaan sehari-hari saya agar mereka tetap ada harapan bahwa hidup tidak sampai di sini,” kata Bimanesh.

Baca: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto

Bimanesh pun mengaku salah telah terlibat dalam rekayasa sakit Setya Novanto. Ia mengaku dirinya terlalu lugu karena percaya dengan siasat Fredrich Yunadi yang memintanya merekayasa sakit Setya Novanto. "Saya terlibat dalam kasus yang seberat ini melibatkan orang yang sedang diburu oleh pihak berwajib," kata dia.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bakal mempertimbangkan saran hakim untuk menuntut Bimanesh Sutarjo. “Akan kami jadikan masukan dalam penyusunan surat tuntutan,” kata Takdir kepada Tempo usai sidang. Sidang tuntutan Bimanesh Sutarjo akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

9 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya