Cerita Rp 100 Juta Duit Suap Bupati Purbalingga Dibuang Saat OTT

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 Juni 2018 07:30 WIB

Bupati Purbalingga Tasdi, dikawal oleh petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 4 Juni 2018. Tasdi ditangkap bersama kepala unit layanan pengadaan (ULP) Purbalingga, satu orang pihak swasta, dan ajudan bupati. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka korupsi proyek Purbalingga Islamic Center sempat membuang barang bukti duit uang Bupati Purbalingga sebanyak Rp 100 juta.

Tersangka itu adalah Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto. “Tersangka sempat melakukan pembuanagan uang untuk menyembunyikannya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018, dalam kasus OTT suap Bupati Purbalingga.

Baca : KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Febri mengatakan uang Rp 100 juta yang dibuang Hadi diduga merupakan uang suap untuk Bupati Purbalingga Tasdi.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari komitmen fee sebanyak Rp 500 juta untuk Tasdi dalam pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Febri menambahkan Hadi menerima uang tersebut dari seorang kontraktor bernama Ardirawinata Nababan di kawasan proyek Purbalingga Islamic Center pada Senin, 4 Juni 2018 sekitar pukul 17.00. Ardirawinata, kata Febri, memasukan uang itu ke mobil Avanza yang dikemudikan Hadi.

Tak lama setelah penyerahan itu, tim penyidik KPK menangkap Ardirawinata masih di sekitar kawasan proyek. Namun, tim gagal menangkap Hadi yang keburu memacu mobilnya menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.

Febri mengatakan tim penyidik sempat terlibat pengejaran untuk menangkap Hadi. Tim KPK, kata dia, baru bisa menyusul Hadi di sekitar kawasan kantor kabupaten. “Karena pengejaran itu ada bagian kendaraan Hadi yang rusak,” tutur Febri.

Saat berada di lingkungan kantor kabupaten itu, menurut Febri, Hadi masih berupaya membuang uang Rp 100 juta ke salah satu bagian kantor kabupaten. Hal itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan barang bukti.

Meski begitu, menurut Febri tim penyidik akhirnya bisa menemukan uang Rp 100 juta yang dibuang Hadi. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik hitam. “Kami bisa menemukan uang itu berkat bantuan dari banyak pihak di lokasi,” kata dia.
Simak juga : Bupati Purbalingga Kasih Salam Metal, PDIP: Itu Salam Kami

Menurut Febri tindakan Hadi tersebut menunjukan sikap kurang kooperatif. Dia mengatakan tindakan itu akan menjadi pertimbangan KPK dalam proses hukum lebih lanjut. “Nanti kami pertimbangkan ini sifat kooperatif atau bukan,” kata Febri lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tasdi dan Hadi sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Ardirawinata, dan dua kontraktor lainnya, yaitu Libra Nababan dan Hamdani Kosen sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Bupati Purbalingga Tasdi meminta komitmen fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center sebanyak Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek Rp 22 miliar. “Uang sebanyak Rp 100 juta yang disita KPK diduga bagian dari fee tersebut,” demikian Febri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya