KPK: Pemeriksaan Bambang Soesatyo untuk Pengembangan Kasus E-KTP
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Senin, 4 Juni 2018 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan alasan pemanggilan politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia menuturkan penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah informasi baru yang muncul dalam persidangan.
"Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Baca: KPK Terus Telusuri Dugaan Duit Korupsi E-KTP ke Golkar
Menurut Basaria, pemanggilan ini bukan berarti Bambang akan menjadi tersangka berikutnya. Ia menjelaskan, KPK perlu menemukan minimal dua alat bukti lebih dulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar (atau) tidak," katanya.
KPK sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang itu. Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan mangkir dari pemeriksaan KPK. Bambang beralasan agendanya sebagai pemimpin DPR padat. "Saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.
Baca: Bambang Soesatyo Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus E-KTP
Bambang menjelaskan, pihaknya baru menerima surat pemanggilan KPK pada Kamis sore pekan lalu. Surat pemanggilan menyebutkan ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski absen dari pemeriksaan kali ini, Bambang menuturkan tetap siap memberikan keterangan kepada KPK. "Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," ucapnya.