KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 2 Juni 2018 18:08 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP. Dalam surat itu, KPK mengingatkan Jokowi bahwa ada risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam RKUHP.

“KPK ingin presiden dan sejumlah pihak memahami risiko pelemahan pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan disahkan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Sabtu, 2 Juni 2018.

KPK telah melayangkan sejumlah surat kepada Presiden Jokowi, Kementerian Hukum dan HAM serta DPR yang isinya menolak masuknya pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP. KPK beranggapan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam rancangan berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK telah berjalan menganut pada aturan khusus yaitu UU Tipikor.

Baca juga: Anggota Panja: Pasal tentang LGBT Tetap Ada Dalam RKUHP

Febri mengatakan perlu menegaskan kembali soal maksud KPK melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk merespon tudingan kepada KPK.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan tudingan itu diucapkan oleh seorang narasumber pada sebuah acara diskusi.

Narasumber tersebut menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi karena mengirim surat tersebut kepada presiden. Narasumber tersebut menyatakan surat KPK kepada Jokowi itu terkesan mengancam presiden untuk mengitervensi pembahasan RKUHP. Dia khawatir bila Jokowi memenuhi permintaan itu lembaga lainnya akan mengikuti.

“Saya tidak tahu apa yang menyampaikan itu memahami maknanya,” kata Febri menjawab tudingan tersebut. Menurut Febri, upaya melemahkan KPK itu nyata dan sudah sering terjadi. Lewat revisi Undang-Undang KPK yang digagas dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK misalnya.

Baca juga: RKUHP Akan Disahkan 17 Agustus, Pasal-pasal Ini Belum Tuntas

Febri mengatakan KPK percaya presiden mendukung upaya pemberantasan korupsi. Maka itu wajar bila presiden perlu tahu pandangan KPK mengenai pembahasan RKUHP tersebut. “Karena itulah surat itu dikirim,” kata dia.

Febri mengatakan tidak ingin pengesahan RKUHP yang ditargetkan rampung pada Agustus nanti bukannya menjadi kado peringatan hari kemerdekaan, tapi malah menjadi kado yang menguntungkan pelaku korupsi. “Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal tipikor dari RKUHP,” ujar Febri.

Berita terkait

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

2 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

3 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

5 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

6 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

7 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya