TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani mengatakan pasal tentang perbuatan cabul sesama jenis yang masuk dalam pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tetap ada dalam RKUHP yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal ini sempat menuai kontroversi.
"Pasal ini tidak akan dihapus, tetapi rumusannya akan diperbaiki sehingga tidak ada persepsi diskriminasi," kata Arsul yang juga politikus PPP ini kepada Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: RKUHP Akan Disahkan 17 Agustus, Pasal-pasal Ini Belum Tuntas
Menurut Arsul, partainya dan partai-partai Islam lainnya akan menentang keras kalau pasal tentang LGBT dihapus. Ia mengatakan pasal-pasal RKUHP, termasuk soal pasal LGBT sebetulnya sudah selesai dibahas oleh panja dan tim perumus. "Tetapi masih menyisakan beberapa item yang rumusan pasalnya belum disepakati baik di tingkat panja dan tim perumus," ujarnya.
Adapun menurut Arsul pasal-pasal yang belum disepakati antara lain perluasan asas legalitas, posisi hukuman mati, pasal penghinaan presiden, pasal kumpul kebo, dan pasal LGBT. Berikutnya adalah inseminasi alat-alat kehamilan, korupsi di sektor swasta, dan kebijakan penghukuman atau pemidanaan penjara. "Inilah yang nanti kami akan selesaikan sebelum 17 Agustus," ujar Arsul.
Baca: Permasalahan RKUHP Menurut Komnas HAM dan Amnesty International
RKUHP dibahas di Komisi Hukum dengan membentuk panja. Setelah panja selesai membahas aturan ini, kemudian dibentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Setelah itu hasilnya akan dibawa kembali ke panja sebelum diplenokan kembali di Komisi Hukum. Panja RKUHP akan menggelar rapat kembali di DPR pada Rabu, 30 Mei 2018.
DPR sempat memperpanjang pembahasan RKUHP pada April lalu. Perpanjangan ini dilakukan karena adanya sejumlah pasal yang menuai kontroversial dan belum disepakati, seperti soal pasal penghinaan presiden dan perluasan pasal perzinaan. DPR pun menargetkan akan menyelesaikan RKUHP pada 17 Agustus 2018.