Bawaslu Akan Ambil Langkah Terhadap KPU Pasca-SP3 Kasus PSI
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 2 Juni 2018 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mengambil langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bawaslu menilai KPU tak konsisten dalam memberikan keterangan soal kasus itu kepada penyidik Bareskrim sehingga akhirnya kasus yang diajukan Bawaslu tersebut dihentikan.
“Untuk KPU yang tidak konsisten, akan kami plenokan nanti langkah apa yang akan kami lakukan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Juni 2018.
Baca juga: KPU Bantah Dianggap Tak Konsisten soal Penyidikan Iklan PSI
Kasus ini bermula dari PSI yang diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta pemilu 2019 baru boleh dipasang pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Menurut Ratna, saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan iklan PSI masuk kategori pelanggaran iklan di luar jadwal. Wahyu saat itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI di Jawa Pos edisi 23 April 2018 dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Namun, ujar Ratna, ketika memberi keterangan kepada penyidik, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan hal berbeda. “Dia menyatakan KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye," ujarnya.
Karena pendapat yang berbeda tersebut, kata dia, Bareskrim mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan tindak pidana pemilu iklan PSI. Ia mengatakan Bawaslu berpegang pada penyelidikan awal bahwa iklan tersebut diduga melanggar aturan kampanye yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu khawatir dampak dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal PSI ini, bisa menimbulkan banyak pelanggaran serupa, berkampanye sebelum waktunya. “Sementara itu, kami tentu akan tetap fokus pada apa yang menjadi kewenangan Bawaslu. Untuk kasus lain yang sedang kami tangani akan tetap kami proses,” ujar Ratna.
Baca juga: Bawaslu: Bila Memenuhi Unsur, PSI Bisa Dijerat Pidana Pemilu
Di lain sisi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membantah tudingan dirinya tak konsisten dalam memberikan keterangan soal iklan PSI. "Bukan perbedaan, pernyataan tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Wahyu, sikap Bawaslu mempermasalahkan keterangannya yang berbeda saat diperiksa mereka dan penyidik di kepolisian, tidak tepat. Apalagi, proses penanganan masalah ini di sentra penegakan hukum terpadu dilakukan secara mandiri dalam mengambil keputusan.
"KPU tidak masuk dalam tim Gakumdu, sehingga tidak benar bila keterangan saya yang mempengaruhi keputusan Gakumdu (sehingga menghentikan penyidikan ini)," ujarnya.
Wahyu menuturkan selain keterangannya juga ada pihak lain yang memberi keterangan dalam kasus tersebut. Bahkan, ucapannya kepada penyidik pun sejalan dengan keterangan dua orang ahli dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Negeri Jakarta yang memberikan keterangan bahwa PSI tidak melanggar aturan kampanye.