KPK Kekurangan Jaksa, Agus Rahardjo: Kami Telah Surati Kejagung

Sabtu, 26 Mei 2018 17:50 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Dalam permintaan itu, KPK meminta 60 jaksa baru.

"Kami sudah surati Kejagung agar menambah jaksa untuk KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di kantornya pada Jumat, 25 Mei 2018.

Agus mengakui KPK mengalami kekurangan jaksa yang saat ini hanya berjumlah 80 jaksa. Apalagi pada Agustus mendatang, KPK akan kehilangan lima jaksa senior yang sudah habis masa jabatannya di KPK.

Baca: KPK Usulkan Revisi PP Masa Tugas Jaksa

Menurut Agus, kondisi ini akan menjadi hambatan bagi KPK, ditambah lagi semakin hari beban kerja semakin berat. "Ini hambatan bagi kami, karena beban KPK semakin hari semakin berat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Idealnya, kata Agus, KPK membutuhkan 25 tim yang terdiri dari 3-4 jaksa. Namun sekarang KPK baru memiliki belasan tim. Sedangkan, OTT terus terjadi dan sejumlah kasus besar masih menjadi pekerjaan rumah KPK.

Baca: KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi

Agus pun mengaku sudah bertemu secara langsung dengan Jaksa Agung dan telah menjanjikan untuk segera menanggapi permintaan KPK. "Saya juga sudah bertemu dengan ketua Jaksa Agung dan berjanji akan menambah, namun hingga saat ini belum ada respon," ujarnya.

Menurut Agus, KPK dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 atas perubahan kedua PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM telah membuat kebijakan baru untuk masa jabatan jaksa di KPK. Langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi kekurangan jaksa di KPK.

Agus menyebutkan untuk peraturan baru, KPK dibolehkan menahan jaksa untuk tetap di KPK selama belum dipanggil oleh Kejagung meski masa tugasnya sudah selesai. "KPK boleh menahan jaksa meski masa jabatannya telah habis selama belum diminta pulang oleh Kejagung," ujarnya. Usulan revisi PP SDM tersebut hanya khusus untuk jabatan jaksa saja.

Baca: OTT Bupati Buton Selatan, KPK Sita Alat Kampanye Cagub Sultra

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya