RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Sabtu, 26 Mei 2018 12:49 WIB

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi undang-undang. Menurut dia, peraturan ini untuk mengatur detail pelaksanaan undang-undang.

"Presiden Jokowi memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Terorisme pada Juni. Alhamdulillah, pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme lebih cepat," kata Abdul melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 26 Mei 2018.

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

Abdul, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), optimistis Undang-Undang Terorisme dapat mencegah aksi teror. Sebab, ucap dia, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan diperkuat. "Dalam aturan itu, BNPT diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," ujarnya.

Koordinasi antarlembaga pun, ucap Abdul Kharis, akan semakin kuat. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kepolisian RI, Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Tentara Nasional Indonesia. Ia berharap pencegahan aksi teror dapat didahulukan. "Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur, dan tidak serampangan," tuturnya.

Advertising
Advertising

DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Terorisme menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 25 Mei 2018. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan DPR bersepakat soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca: TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuturkan pihaknya akan mengeluarkan peraturan presiden yang akan mengatur lebih jauh tentang pelibatan TNI itu. "Perpres kan hanya teknis," kata Jokowi di tengah kunjungan kerjanya ke Kuningan, Jawa Barat, seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 Mei 2018.

Abdul Kharis menyatakan isi dalam peraturan presiden mempertegas batas-batas pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," katanya setelah RUU Terorisme disahkan.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya