RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres
Reporter
Antara
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Sabtu, 26 Mei 2018 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi undang-undang. Menurut dia, peraturan ini untuk mengatur detail pelaksanaan undang-undang.
"Presiden Jokowi memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Terorisme pada Juni. Alhamdulillah, pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme lebih cepat," kata Abdul melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 26 Mei 2018.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres
Abdul, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), optimistis Undang-Undang Terorisme dapat mencegah aksi teror. Sebab, ucap dia, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan diperkuat. "Dalam aturan itu, BNPT diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," ujarnya.
Koordinasi antarlembaga pun, ucap Abdul Kharis, akan semakin kuat. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kepolisian RI, Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Tentara Nasional Indonesia. Ia berharap pencegahan aksi teror dapat didahulukan. "Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur, dan tidak serampangan," tuturnya.
DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Terorisme menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 25 Mei 2018. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan DPR bersepakat soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Baca: TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuturkan pihaknya akan mengeluarkan peraturan presiden yang akan mengatur lebih jauh tentang pelibatan TNI itu. "Perpres kan hanya teknis," kata Jokowi di tengah kunjungan kerjanya ke Kuningan, Jawa Barat, seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 Mei 2018.
Abdul Kharis menyatakan isi dalam peraturan presiden mempertegas batas-batas pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," katanya setelah RUU Terorisme disahkan.