RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 25 Mei 2018 20:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Siwi Sukma Adji menyatakan pihaknya siap berkontribusi dalam Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.
"Kami siap, satuan siap, prajuritnya siap, tinggal melaksanakan perintah Panglima TNI," kata Siwi saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Jakarta Utara pada Jumat 25 Mei 2018. TNI AL memiliki pasukan khusus, yaitu Pasukan Katak (Paska) dan Detasemen Jalamangkara (Denjaka).
Baca: RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres
RUU Antiterorisme yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 itu akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan selama dua tahun. Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Usai pengesahan, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perubahan yang sudah dirumuskan setelah RUU Antiterorismedisahka. "Dengan disahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah dan hari ini juga kami akan mengirim surat ke pemerintah agar segera diundangkan sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadi kambing hitam," ujarnya.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres
Adapun untuk teknis pelaksanaan UU tersebut, Siwi mengatakan akan menyerahkan pengaturannya pada peraturan pemerintah dan keputusan Presiden Joko Widodo. "Semua intinya TNI bekerja dengan polisi. Sesuai dengan UU itu," ujar dia.
Untuk lebih menjabarkan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, UU tersebut mengamanatkan agar dikeluarkannya peraturan presiden. Berkaitan dengan hal ini, Presiden Joko Widodo telah menyatakan segera mengeluarkan aturan turunan tersebut.
Baca: Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM