RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 14:52 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan salah satu terobosan dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme yaitu pasal mengenai perlindungan terhadap korban.

"Ini terobosan, korban juga akan diberi kompensasi, baik orang asing. Pokoknya korban terorisme," kata dia mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan

Pasal ini juga berlaku bagi korban bom yang telah lalu, mulai dari Bom Bali 1 pada 2002. Menurut Yasonna, aturan mengenai korban itu berlaku surut karena keputusan politik.

"Karena setelah pansus pergi ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan, menyisakan trauma," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam RUU antitetorisme yang disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, terdapat lima pasal pada bab perlindungan terhadap korban. Misalnya pada pasal 35A menyebutkan korban merupakan tanggung jawab pemerintah.

Poin kedua, korban meliputi korban langsung dan tidak langsung. Korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. Bentuk tanggung jawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, serta kompensasi.

Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif

Pasal 36A mengatur soal restitusi, yakni korban berhak mendapat restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. Restitusi diajukan oleh korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan. Jika pelaku tidak membayar restitusi, maka dia dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

Berita terkait

Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

22 Agustus 2024

Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

PDIP menjadi partai dengan menteri terbanyak di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin selama ini. Tinggal siapa setelah Yasonna H Laoly dicabut?

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

18 Agustus 2024

Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham tidak hanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan

Baca Selengkapnya

Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

17 Agustus 2024

Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

Yasonna H Laoly memanfaatkan upacara HUT RI ke-79 sebagai kesempatan untuk berpamitan di Kemenkumham yang sudah ia pimpin 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

17 Agustus 2024

Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan desain paspor baru Indonesia bersampul merah.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

17 Agustus 2024

Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan desain baru paspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

17 Agustus 2024

Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan salam perpisahan sekaligus permintaan maaf kepada jajaran Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

17 Agustus 2024

Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta ASN Kemenkumham untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

15 Agustus 2024

Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

Santer kabar Jokowi akan lakukan reshuffle kabinet, beberapa menteri diganti antara lain Yasonna H. Laoly, Arifin Tasrif, dan Siti Nurbaya. Betulkah?

Baca Selengkapnya

Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

14 Agustus 2024

Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

Saat ditanya apakah reshuffle sudah diperlukan atau belum saat ini, Jokowi tampak terkekeh.

Baca Selengkapnya

Menkumham Nilai Bamsoet Layak Peroleh Gelar Guru Besar

19 Juni 2024

Menkumham Nilai Bamsoet Layak Peroleh Gelar Guru Besar

Pengalaman akademik Bamsoet sudah mumpuni. Juga telah menjalani semua persyaratan menjadi guru besar.

Baca Selengkapnya