RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 14:52 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan salah satu terobosan dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme yaitu pasal mengenai perlindungan terhadap korban.

"Ini terobosan, korban juga akan diberi kompensasi, baik orang asing. Pokoknya korban terorisme," kata dia mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan

Pasal ini juga berlaku bagi korban bom yang telah lalu, mulai dari Bom Bali 1 pada 2002. Menurut Yasonna, aturan mengenai korban itu berlaku surut karena keputusan politik.

"Karena setelah pansus pergi ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan, menyisakan trauma," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam RUU antitetorisme yang disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, terdapat lima pasal pada bab perlindungan terhadap korban. Misalnya pada pasal 35A menyebutkan korban merupakan tanggung jawab pemerintah.

Poin kedua, korban meliputi korban langsung dan tidak langsung. Korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. Bentuk tanggung jawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, serta kompensasi.

Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif

Pasal 36A mengatur soal restitusi, yakni korban berhak mendapat restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. Restitusi diajukan oleh korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan. Jika pelaku tidak membayar restitusi, maka dia dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

Berita terkait

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO

Baca Selengkapnya