Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 25 Mei 2018 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Terorisme atau RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, itu memutuskan RUU Antitetorisme sah dan bisa menjadi undang-undang. "Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Hukum dan HAM dan seluruh jajarannya serta penghargaan dan terima kasih kepada ketua panitia khusus, sekretaris jenderal DPR yang bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini," ujar Agus. Peserta sidang pun menyepakati RUU yang dibahas sejak 2016 itu sebagai undang-undang.
Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah bekerja sama dengan baik bersama pemerintah untuk mengesahkan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme ini. "Pengundangannya dalam waktu dekat. Setelah ditandatangani bapak presiden, dikirim oleh DPR sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, kemudian kami undangkan, maka mulai berlaku," kata Yasonna seusai sidang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perubahan yang sudah dirumuskan setelah RUU Antiterorisme disahkan. "Dengan disahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah dan hari ini juga kami akan mengirim surat ke pemerintah agar segera diundangkan sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadi kambing hitam," ujar Bambang kepada wartawan.