Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu: Kami Hormati Upaya PSI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 24 Mei 2018 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghormati langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang melaporkan lembaganya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Ya, kami harus siap, harus menghormati upaya mereka," kata Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
PSI melaporkan dua komisioner Bawaslu ke DKPP pada Rabu, 23 Mei 2018. Kedua komisioner yang bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik itu adalah Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin.
Baca juga: PSI Laporkan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP Hari Ini
PSI menyebut ada tiga alasan melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Tsamara Amany, partai menilai keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya. Kedua, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Namun Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait dengan citra diri ketika pengumuman polling berlangsung.
Alasan ketiga adalah Bawaslu dinilai tidak konsisten. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme. Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan hukuman partai yang dianggap menampilkan citra diri di media hanya diberikan sanksi peringatan. Belakangan, Bawaslu meneruskan laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan dasar citra diri.
Sebelumnya, Bawaslu meminta kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Satria Chandra Wiguna, sebagai tersangka pemasangan iklan di media massa. Pemasangan iklan pada 23 April lalu itu dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu karena dianggap kampanye di luar jadwal.
Adapun kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Iklan tersebut dianggap melanggar lantaran memuat logo dan nomor urut partai, yang dianggap citra diri peserta pemilu.
Abhan menegaskan langkah meneruskan penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu PSI ke Bareskrim sudah sesuai dengan prosedur. "Setelah proses penyidikan itu (di Sentra Penegakan Hukum Terpadu/Gakkumdu) kan diteruskan penyidikannya (ke Bareskrim). Dalam proses penyidikan itu, ya, penetapan tersangka," ucapnya. "Jadi memang sesuai prosedur."
Menurut dia, meski di Sentra Gakkumdu ada dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, lembaga tersebut tidak bisa menetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu. Kuasa untuk menetapkan tersangka, kata Abhan, ada di penyidik kepolisian Bareskrim.
Baca juga: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman
Namun, secara umum memang unsur dugaan pelanggaran pidana iklan PSI sudah memenuhi syarat. Bahkan hasil dari penyidikan di Gakkumdu juga telah menemukan dua alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Sekali lagi, ini bukan sepihak kami menetapkan, ya. Ini putusan kami bertiga, ada kepolisian dan kejaksaan," tutur Abhan.
Jika memenuhi unsur dalam Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, kata Abhan, orang yang melanggar bakal terancam hukuman pidana dan denda. Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.