Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu: Kami Hormati Upaya PSI

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Mei 2018 20:46 WIB

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghormati langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang melaporkan lembaganya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Ya, kami harus siap, harus menghormati upaya mereka," kata Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

PSI melaporkan dua komisioner Bawaslu ke DKPP pada Rabu, 23 Mei 2018. Kedua komisioner yang bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik itu adalah Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin.

Baca juga: PSI Laporkan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP Hari Ini

PSI menyebut ada tiga alasan melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Tsamara Amany, partai menilai keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya. Kedua, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Namun Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait dengan citra diri ketika pengumuman polling berlangsung.

Alasan ketiga adalah Bawaslu dinilai tidak konsisten. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme. Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan hukuman partai yang dianggap menampilkan citra diri di media hanya diberikan sanksi peringatan. Belakangan, Bawaslu meneruskan laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan dasar citra diri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Bawaslu meminta kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Satria Chandra Wiguna, sebagai tersangka pemasangan iklan di media massa. Pemasangan iklan pada 23 April lalu itu dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu karena dianggap kampanye di luar jadwal.

Adapun kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Iklan tersebut dianggap melanggar lantaran memuat logo dan nomor urut partai, yang dianggap citra diri peserta pemilu.

Abhan menegaskan langkah meneruskan penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu PSI ke Bareskrim sudah sesuai dengan prosedur. "Setelah proses penyidikan itu (di Sentra Penegakan Hukum Terpadu/Gakkumdu) kan diteruskan penyidikannya (ke Bareskrim). Dalam proses penyidikan itu, ya, penetapan tersangka," ucapnya. "Jadi memang sesuai prosedur."

Menurut dia, meski di Sentra Gakkumdu ada dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, lembaga tersebut tidak bisa menetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu. Kuasa untuk menetapkan tersangka, kata Abhan, ada di penyidik kepolisian Bareskrim.

Baca juga: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman

Namun, secara umum memang unsur dugaan pelanggaran pidana iklan PSI sudah memenuhi syarat. Bahkan hasil dari penyidikan di Gakkumdu juga telah menemukan dua alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Sekali lagi, ini bukan sepihak kami menetapkan, ya. Ini putusan kami bertiga, ada kepolisian dan kejaksaan," tutur Abhan.

Jika memenuhi unsur dalam Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, kata Abhan, orang yang melanggar bakal terancam hukuman pidana dan denda. Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

6 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

2 hari lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

3 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

3 hari lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

5 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya