Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Kamis, 24 Mei 2018 15:05 WIB

Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. Abdul Latif menyatakan 23 kendaraan mewah miliknya yang disita penyidik KPK tidak semua hasil dari penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa telah menerima hadiah sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang yang jumlah seluruhnya berjumlah Rp 3,6 miliar dari Donny Witono," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Baca: Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Divonis Hari Ini

Jaksa mengatakan Donny memberikan uang tersebut karena Abdul Latif telah memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 54 miliar.

Kronologinya, beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, Abdul Latif memberi arahan pada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Abdul menyuruh Fauzan meminta jatah kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di daerahnya.

Advertising
Advertising

Kresno mengataan Abdul meminta fee dengan persentase yang berbeda-beda berdasarkan jenis proyek. Untuk proyek pembangunan jalan, Abdul meminta jatah 10 persen, sementara untuk pekerjaan bangunan sebesar 5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumlah fee dihitung dari total nilai proyek dikurangi pajak.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

Dalam proyek pembangunan di RSUD Damanhuri, Abdul awalnya meminta Donny memberikan fee sebanyak 10 persen. Namun, Donny meminta Abdul menurunkan fee menjadi 7,5 persen. Dengan begitu, Donny harus membayar jumlah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan disetujui Abdul.

Setelah dimenangkan dalam proyek itu, Donny memberikan jaminan dalam bentuk dua lembar bilyet giro. Pencairan giro disepakati dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai. Donny akhirnya mencairkan tahap pertama uang tersebut pada 30 Mei 2017 dan tahap kedua pada 3 Januari 2018.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Abdul Latif telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp41,5 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

Bupati Bangkalan Abdul Latif melaporkan dalam LHKPN bahwa dia memiliki dua kendaraan, yakni mobil Toyota Sienta dan sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Bupati Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena suap.

Baca Selengkapnya

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

17 Mei 2019

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

KPK menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

6 Maret 2019

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul kendaraan milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif

Baca Selengkapnya

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

9 Agustus 2018

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Fauzan dan Abdul Basit adalah terdakwa perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya