Pemerintah Siapkan Alternatif Definisi dalam RUU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 18:35 WIB

Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Enny Nurbaningsih. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menyediakan alternatif terkait dengan rumusan definisi terorisme. Ketua Tim Panja Pemerintah, Enny Nurbaningsih, mengatakan alternatif itu untuk mengakomodasi usulan yang muncul dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alternatif itu mengakomodasi adanya frasa motif politik, motif ideologi, atau motif mengganggu keamanan dalam definisi terorisme. "Dalam proses mengakomodasi sekian banyak masukan, kami merumuskan alternatifnya sehingga keluar alternatif menambahkan frase di dalamnya itu," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: Pemerintah Usul Frasa Motif Politik di RUU Terorisme Ditiadakan

Enny menampilkan usul alternatif tersebut. Bunyinya, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, motif politik, dan motif mengganggu keamanan."

Adapun untuk usulan pertama menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik, atau fasilitas."

Advertising
Advertising

Baca: 4 Hal yang Jadi Kontroversi di RUU Antiterorisme

Enny mengatakan keputusan pemerintah memasukkan ketiga motif tersebut karena dinamika pembahasan. Ia berujar penambahan frasa dilakukan setelah berdiskusi dengan penegak hukum. "Tadi jaksa bicara bahwa kalau ini yang muncul, tanpa kata tujuan, ya, kalau motif bisa," ujarnya.

Enny menuturkan tim Panja belum memutuskan definisi yang akan digunakan. Ia menyarankan dua usul itu dibawa ke rapat kerja antara DPR dan pemerintah, Kamis. Alternatif usul akan dibahas di internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia memastikan keberadaan dua alternatif yang dibawa dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah tidak menjadi masalah. "Waktu Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga kami membawa beberapa alternatif ke raker itu enggak masalah," ucapnya. Namun, menurut dia, pemerintah berkukuh mengusulkan agar tidak ada frasa motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap negara di definisi terorisme dalam pembahasan RUU Terorisme.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

9 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya