Pemerintah Usul Frasa Motif Politik di RUU Terorisme Ditiadakan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Rabu, 23 Mei 2018 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan agar frase motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap negara dalam definisi terorisme dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme ditiadakan. Alasannya, kata dia, rumusan definisi harus tegas dan jelas sehingga tidak boleh ada tafsir apapun.
"Itu berdasarkan kesepakatan yang bulat dengan memperhatikan usulan yang masuk," ujar Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Terorisme, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif
Adapun definisi yang diusulkan pemerintah berbunyi, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."
Enny juga mengajukan alternatif definisi kedua untuk mengantisipasi apabila korban yang jatuh tidak bersifat massal. Usulan kedua berbunyi, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Mengenai frase motif politik, motif ideologi atau ancaman terhadap negara, kata Enny, akan diletakkan di dalam suatu peraturan dan di dalam penjelasan umum. "Di dalam penjelasan umum itu sudah sedemikian rupa kami letakkan yang namanya, satu ancaman terhadap ideologi negara, kemudian terkait dengan motif politik, dan motif ideologi," ujar Enny.
Enny menyebut usulan yang diajukan dalam rapat bersama Tim Perumus DPR telah disepakati dan ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah. Kendati demikian, usulan dari pemerintah itu sempat diperdebatkan.
Baca: Ryamizard Ryacudu Soal Terorisme: Kita Menghadapi Orang Gila
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii sempat membacakan beberapa usulan dari kepala lembaga pemerintahan yang diterima Pansus DPR. Beberapa di antaranya Kepolisian RI, Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, hingga Menteri Pertahanan. Dalam surat usulan tersebut, Syafii menyebut para kepala lembaga mengusulkan adanya frase motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara dalam definisi terorisme.
Atas usulan itu, Enny menegaskan bahwa dalam membahas usulan yang ada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengundang seluruh pemangku kepentingan di pemerintah. Masukan dari para kepala lembaga pun telah didiskusikan untuk merumuskan definisi dalam RUU Terorisme. "Jadi kami sudah satu suara, sudah solid. Ini usulan pemerintah soal definisi," kata Enny.