KPK Periksa Eks Ketua Legislator dalam Suap DPRD Sumatera Utara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 23 Mei 2018 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ajib Shah, hari ini, Rabu, 23 Mei 2018. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara, yang diberikan mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho kepada sejumlah legislator.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, MFL dan FST,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 23 Mei 2018. MFL adalah Muhammad Faisal, sementara FST adalah Ferry Suando Tanuray. Keduanya merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019.
Baca: KPK Terima Uang Pengembalian dari Suap DPRD Sumatera Utara …
Sebelumnya, Ajib telah divonis empat tahun penjara dalam perkara tersebut pada 2016. Dia terbukti menerima suap dari Gatot sebagai imbalan atas persetujuannya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang lain sebagai tersangka pada 29 Maret 2018. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300-350 juta dari Gatot untuk tujuan yang sama.
Baca: KPK Periksa 22 Saksi Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut ...
Gatot diduga memberikan suap itu untuk memuluskan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu, suap diduga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara tahun 2015. Total duit Gatot yang digelontorkan dalam perkara suap DPRD Sumatera Utara ini diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.