TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menerima pengembalian uang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima suap. KPK menyatakan menerima pengembalian uang masing-masing Rp 350 juta dari tiga anggota Dewan.
“Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Dewan. KPK menduga mereka menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 300 juta-350 juta.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.
Kemarin KPK juga menyatakan telah menerima uang total Rp 3,7 miliar dari 30 anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baca: KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho
Febri mengatakan KPK menghargai sikap kooperatif para tersangka. Sikap kooperatif tersebut bisa dalam hal pengembalian uang dan/atau keterangan yang membantu proses penyidikan. “Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan,” kata Febri.
Febri menjelaskan, meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui pihak yang menerima uang dalam kasus ini, hukum memberikan keringanan jika pelaku kooperatif. KPK, kata Febri, mengingatkan para penerima lain segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif kepada penyidik.
ALFAN HILMI | TAUFIQ SIDDIQ