Sebelum Bacakan Tuntutan Aman Abdurrahman, Jaksa Punya 2 Pilihan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 19 Mei 2018 14:45 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat memakai baju tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang yang digelar kemarin. Jaksa mempertimbangkan banyak hal sebelum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Salah satu pertimbangannya adalah ajaran dan pemahaman Aman sudah kadung tersebar luas. "Ini sebelumnya dapat diakses secara luas," kata jaksa Mayasari saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca juga: Sidang Aman Abdurrahman, LPSK: Kompensasi Buat Korban 2 Aksi Bom

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman menjadi terdakwa dalam kasus serangkaian teror, mulai bom Thamrin hingga bom gereja Samarinda. Atas perbuatannya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa resmi menuntut Aman dengan pidana mati.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memang punya dua pilihan, pidana mati atau penjara seumur hidup. Tapi akhirnya tuntutan hukuman matilah yang dipilih. "Ini tetap hanya berdasarkan fakta sidang dan pertimbangan hal yang memberatkan," ucap Mayasari.

Advertising
Advertising

Selama ini, Aman, yang juga disebut pemimpin tertinggi Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia, diketahui menyampaikan ajarannya melalui dua media: situs www.milahibrahim.wordpress.com dan buku seri materi tauhid karangannya sendiri. Keduanya saat ini telah ditutup dan disita polisi.

Salah satu yang diajarkan Aman di media itu adalah soal sistem demokrasi yang dianggap syirik karena tidak mengikuti hukum Allah SWT. Walhasil, pemerintah dan masyarakat Indonesia yang menganut demokrasi saat ini layak dibenci hingga diperangi.

Baca juga: Cara BNPT Naikkan Kewaspadaan Usai Aman Abdurrahman Dituntut Mati

Maya menyadari, aksi terorisme tetap saja ada meski dari dulu sudah ada pelaku yang dituntut dan divonis hukuman mati. Tapi kondisi menjadi bak buah simalakama. Jika tidak diberi hukuman tegas, tutur Maya, bisa saja akan semakin banyak orang-orang yang ikut terpengaruh.

Tim jaksa juga meyakini bahwa tuntutan hukuman mati bagi Aman Abdurrahman menjadi peringatan kepada pendukung ISIS di Indonesia agar tidak main-main dengan paham yang sesat. Sebab, mereka pasti akan ditindak dengan tegas. "Yang penting, negara tidak akan membiarkan orang-orang dengan paham sesat menjadi pengendali kegiatan teror di Indonesia," katanya.

Berita terkait

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

9 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Aliansi Reformasi KUHP menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit menyudutkan kelompok masyarakat sipil penolak RKUHP yang baru disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

Hidayat Nur Wahid menyatakan pelaku bom Polsek Astana Anyar memiliki keyakinan tak ada hukum yang benar selain syariah.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

Anggota DPR Arteria Dahlan menilai peristiwa bom polsek Astana Anyar tak ada hubungannya dengan protes soal RKUHP.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

Agus Sujatno dan istrinya dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tak suka bersosialiasi dengan tetangganya.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

7 Desember 2022

Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

Pelaku bom Polsek Astana Anyar disebut sebagai korban keyakinan.

Baca Selengkapnya

Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

7 Desember 2022

Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

Densus 88 menggeledah kosan yang ditempati Agus Sujatno, pelaku bom Polsek Astana Anyar, Bandung.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

7 Desember 2022

Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

Moeldoko menilai aksi bunuh diri seperti yang terjadi pada peristiwa bom Polsek Astana Anyar tak menguntungkan siapa pun.

Baca Selengkapnya

Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

7 Desember 2022

Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

Kapolri pastikan tengah menyelidiki jaringan di belakang pelaku bom Polsek Astana Anyar.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Diduga akan Menyerang Polsek Kampar

14 Februari 2022

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Diduga akan Menyerang Polsek Kampar

Terduga teroris berinisial EP ditangkap Densus 88. Ia disebut sedang merencanakan aksi penyerangan ke Polsek Kampar, Riau.

Baca Selengkapnya