TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai tuntutan untuk pemimpin ISIS Indonesia itu sudah tepat.
"Dia pendiri Jamaah Ansharut Daulah, dia yang mengerahkan jaringannya untuk melalukan action, gerakan, dan sebagainya, dan dia residivis," kata dia di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Jejak Teror Pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurrahman
Prasetyo mengatakan tuntutan mati sepadan dengan peran Aman dalam terorisme di Indonesia. "Tentunya itu sangat membahayakan kehidupan manusia," kata dia lagi.
Prasetyo memastikan tuntutan yang diberikan jaksa sesuai dengan porsinya. Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan fakta pendukung hingga memutuskan menuntut mati. Perbuatan Aman hingga dampak yang ditimbulkan dinilai memberatkan. "Yang meringankan enggak ada," ujarnya.
Dia mengatakan, tuntutan untuk Aman bisa dianggap sebagai efek kejut untuk anggota JAD lainnya. "Kalau mau dianggap begitu silakan," kata dia.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai dalang sejumlah aksi teror. Aksi tersebut antara lain pengeboman di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, serta Gereja di Samarinda. Dia juga didakwa sebagai otak penyerangan Mapolda Sumatera Utara dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: DPR Dukung Tuntutan Mati bagi Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman
Atas perbuatannya, JPU menuntut Aman dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama sidang tuntutan, Aman Abdurrahman duduk dengan tenang dan memasang ekspresi datar. Aman juga tak bereaksi ketika JPU meminta hakim mengganjar dirinya dengan tuntutan mati.