Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang kerap disebut Aliansi Reformasi KUHP menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas pernyataannya terkait kertas penolakan KUHP yang dibawa oleh pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai pernyataan Listyo itu menyalahi standar internasional soal proses penyelidikan. 

"Kami menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri," demikian pernyataan sikap Aliansi, Jumat, 9 Desember 2022.

Sebelumnyam bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar pada Rabu pagi, 7 Desember 2022. Usai kejadian, Listyo Sigit menyebut pelaku, Agus Sujatno, membawa sejumlah kertas bertuliskan penolakan terhadap RKUHP yang seharus sebelumnya disahkan oleh DPR.

"Di TKP kami juga temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rencanagan KUHP yang baru saja disahkan," kata Listyo saat mendatangi lokasi pemboman.Listyo juga menyebut pelaku terafilisasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat.

Listyo Sigit dinilai menyudutkan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP

Menurut Aliansi, pernyataan Listyo menyudutkan dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini. Pertama anggota Jamaah Ansharut Daulah, dan kedua kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai.

Pernyataan Listyo ini dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya seperti Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE).

Dokumen ini menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan. Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, Aliansi juga menyinggung soal Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Protokol tersebut menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang mampu membahayakan masyarakat umum wajib dihindari.

Khawatir jika KUHP baru rentan disalahgunakan aparat penegak hukum

Dengan kejadian ini, Aliansi semakin khawatir kalau KUHP yang baru ini memberikan ruang yang semakin besar dan rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya mendesak untuk meminta maaf, Aliansi juga meminta Listyo meninjau tata cara penyelidikan dan penerapannya agar selaras dengan standar-standar internasional. 

Aliansi juga mendesak Listyo Sigit memastikan agar kasus bom Polsek Astanaanyar diusut tuntas melalui proses penyelidikan yang cepat, efektif, dan transparan. Kemudian, menganalisa kamera sirkuit tertutup (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumumkan hasilnya demi membuat terang peristiwa ini.

Tanggapan Polri

Merespons desakan Aliansi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut semua yang disampaikan Listyo memasukkan fakta yang ditemukan penyidik Densus dan Polda Jawa Barat. Termasuk soal keterlibatan pelaku dalam kasus bom bunuh diri di belakang Polsek Cicendo, Bandung. 

"Pelaku adalah eks napiter kasus bom panci di Cicendo tahun 2017 dan berafiliasi dengan kelompok JAD," kata Dedi. 

Aliansi Reformasi KUHP menyoroti RKUHP yang baru disahkan DPR karena dinilai ada beberapa pasal yang bermasalah. Diantaranya adalah pasal karet yang rentan disalahgunakan penegak hukum, pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat, hingga soal keberadaan hukuman mati.  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

14 jam lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.