TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan pihaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teror usai pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh kejaksaan.
Peningkatan kewaspadaan ini menjadi salah satu materi dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan siang tadi.
Baca : Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Polisi Pantau Potensi Teror
"Tadi dibahas di Polhukam juga. Ya pokoknya kewaspadaan tetap ditingkatkan," kata Suhardi usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman hukuman mati.
Aman didakwa terlibat dalam lima aksi teror yang ia perintahkan kepada pengikutnya. Kelimanya adalah bom di Kampung Melayu; bom di Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa berpandangan dengan dua pasal ini, Aman terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan siap menggandeng Tentara Nasional Indonesia untuk mengantisipasi aksi teror pasca sidang tuntutan Aman Abdurrahman.