Fredrich Yunadi Berang Saat 2 Saksinya Ditolak Jaksa KPK

Jumat, 18 Mei 2018 16:56 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi berang karena dua saksi ahli yang dihadirkannya ditolak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riyadi. Fredrich, terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) langsung menyatakan keberatannya dalam sidang yang digelar hari ini.

"Kami keberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh jaksa," kata Fredrich dengan nada tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018.

Sebelumnya, KPK mendakwa Fredrich Yunadi memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: Fredrich Yunadi akan Hadirkan 4 Profesor dan Ahli KPK di Sidang

Dalam persidangan lanjutan hari ini, Fredrich menghadirkan empat saksi, dua di antaranya berprofesi sebagai advokat. Saksi tersebut diprotes oleh jaksa KPK karena dinilai bisa menimbulkan conflict of interest. Adapun saksi yang dihadirkan Fredrich Yunadi adalah mantan anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ahmad Yani, dan dosen Universitas Jayabaya sekaligus Ketua Umum Peradi, Fauzi Hasibuan.

Advertising
Advertising

Jaksa KPK menilai Fauzi, sebagai Ketua Peradi, saat ini masih melakukan proses peradilan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich di organisasinya, sehingga dia tidak etis memberi keterangan pada anggotanya yang sedang menjalani proses peradilan.

Selain itu, jaksa KPK meragukan obyektivitas kesaksian Fauzi. Sebab, Fredrich hingga saat ini masih terhitung sebagai anggota di organisasi yang dipimpinnya. Adapun untuk Yani, jaksa KPK merasa keberatan karena dia masih satu organisasi dengan Fredrich Yunadi di Peradi.

"Jadi kami meminta majelis hakim tidak mendengarkan kesaksian dua orang itu dalam persidangan," kata jaksa Roy.

Baca juga: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK

Mendapatkan protes itu, Fredrich Yunadi lalu membantah status kedua orang saksi yang hadir mewakili Peradi. Ia menjelaskan, Fauzi hadir sebagai dosen Universitas Jayabaya, dan Yani hadir sebagai orang yang dulu bekerja di institusi yang membuat undang-undang.

Ketua majelis hakim persidangan itu, Syaifuddin Zuhri, lalu meminta waktu untuk berunding dengan hakim lainnya. Setelah sekitar lima menit berdiskusi, Syaifuddin memutuskan tetap mengambil keterangan saksi ahli.

"Keberatan jaksa akan kami catat, para saksi ahli yang dihadirkan akan kami ambil kesaksiannya dan akan kami sumpah," kata Syaifuddin.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya