Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Jumat, 18 Mei 2018 07:52 WIB

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan para calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 agar tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk berkampanye di rumah ibadah. Peringatan itu telah disampaikan melalui surat kepada seluruh peserta pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa, mengingatkan bulan Ramadan bertepatan juga dengan masa kampanye peserta Pilkada 2018. "Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua calon gubernur dan cawagub Riau, tim kampanye beserta partai pengusung," kata Neil di Pekanbaru, Kamis 17 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Telusuri Sumber Rekaman Keterlibatan ASN di Pilgub Sumut

Neil menilai momen Ramadan dan kampanye di rumah ibadah ini rawan ditunggangi untuk menarik simpatisan. Alhasil, kata dia, peserta diingatkan ada aturan yang melarang peserta Pilgub 2019-2024 tidak kampanye di tempat ibadah.

Neil, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, menegaskan setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menaati aturan larangan berkampanye. Aturan itu diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

Menurut dia, dalam aturan itu jelas dibunyikan larangan melakukan segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang. Misalkan dengan menjanjikan, memberikan uang materi dengan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca:Bawaslu Proses Tiga Partai yang Diduga Langgar Aturan Kampanye


Selain itu, kampanye juga bisa berupa mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat infak dan sadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). "Bawaslu Provinsi Riau berharap semua Paslon mengindahkan larangan tersebut, " kata Neil.

Neil Antariksa juga menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Ia juga meminta seluruh pasangan calon tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah atau masjid termasuk halaman.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan. "Iklan kampanye baru bisa tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, " ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya