Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Amirullah

Rabu, 16 Mei 2018 17:20 WIB

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Hal itu dilakukan pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

“Apa yang didalilkan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaan tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa Reza Murdani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat akun Twitter-nya. Jaksa kemudian menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam repliknya, jaksa membantah pembelaan tim pengacara Alfian, yang mengatakan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak sah. Menurut jaksa, bukti yang dihadirkan di pengadilan sah dan sesuai dengan Pasal 184 ayat 1. Jaksa menilai Alfian terbukti meminta tolong anaknya, yang bernama Iqbal, menulis kalimat, “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub (calon gubernur) anti-Islam,” lewat akun Twitter @Alfiantmf.

Advertising
Advertising

Dalam nota pembelaannya beberapa waktu lalu, tim pengacara Alfian mengatakan pelapor Alfian bernama Tanda Perdamaian Nasution tidak sah secara hukum. Pasalnya, Tanda menjadi pelapor karena mendapatkan surat kuasa dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda

Menurut tim pengacara Alfian, Hasto tidak berhak memberikan surat kuasa kepada Tanda karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP tidak menyebutkan bahwa Sekjen berwenang melakukan langkah-langkah hukum mewakili partai.

Jaksa membantah pelapor Alfian tidak sah secara hukum. Menurut jaksa, di sidang sebelumnya, Hasto mengatakan telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melaporkan Alfian. Selain itu, kata jaksa, Hasto sebagai anggota partai punya tanggung jawab untuk menjaga martabat dan kehormatan partai.

Seusai persidangan, kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan tetap pada pembelaan sebelumnya. Ia mengatakan kasus kliennya adalah delik aduan, yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan mewakili kelompok mana pun. “Laporan ini tidak berlaku untuk delik aduan,” ujarnya.

Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung

Alkatiri mengatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana karena pernyataannya di Twitter penting untuk diketahui publik. Alkatiri mengatakan ia merujuk pada Pasal 310 ayat 3 yang bunyinya, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Tim pengacara Alfian menyatakan akan membalas replik jaksa penuntut umum lewat pembacaan duplik yang akan dilakukan pekan depan.

Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

9 Mei 2018

Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sidang lanjutan Alfian Tanjung batal digelar karena Mako Brimob Rusuh. Alfian ditahan di Mako Brimob yang dilanda kerusuhan.

Baca Selengkapnya