KPK Tahan Wali Kota Mojokerto di Rutan Kelas I

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Amirullah

Rabu, 9 Mei 2018 20:41 WIB

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (kiri), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, 9 Mei 2018. KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kelas I, Jakarta Timur. KPK menahan Masud di sana selama 20 hari pertama.

“Masud ditahan dalam perkara suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerti pada 2017,” kata Febri lewat keterangan tertulisnya, Rabu 9 Mei 2018.

Baca: KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

KPK menahan Masud setelah memeriksanya selama hampir delapan jam di Gedung KPK pada Rabu, 9 Mei 2018. Masud keluar dari Gedung KPK pukul 16.40 lengkap dengan rompi oranye. “Saya bersyukur bisa mengikuti proses ini,” kata Masud.

KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Hadiah tersebut diberikan untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.

Advertising
Advertising

Pengacara Masud, yaitu Mahfud, mengatakan tidak ada penolakan dari kliennya saat hendak dibawa ke rutan. Mahfud mengatakan, kliennya juga kooperatif dalam menjawab pertanyaan KPK. “Tidak ada upaya secara radikal untuk melawan dan bertentangan dengan hukum acara,” kata Mahfud di Gedung KPK.

Baca: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik

Mahfud mengatakan, penahanan tersebut membuat perlakuan kliennya sama dengan para tersangka lain.

Mahfud mengatakan, di pemeriksaan, KPK lebih banyak melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan sebelumnya. “Contohnya tentang hasil rekaman, diklarifikasi. Kemudian ada keterngan tambahan yang dulu lupa dijelaskan,” kata Mahfud.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya