TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus korupsi pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Masud diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, di Jakarta, 9 Mei 2018.
Baca: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik
KPK hari ini juga memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Suliyat. Suliyat merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PDIP). Ia hadir ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, bersama Masud.
KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.
Baca: KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD
KPK menduga hadiah tersebut diberikan untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. Febri mengatakan KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.