Kasus HTI, Muhaimin Iskandar: Umat Islam Yakin NKRI Harga Mati

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 9 Mei 2018 07:40 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar berswafoto bersama para santri dalam pelatihan kepemimpinan dan wirausaha di Ponpes Riyadul Ulum Wada'wah, Condong, Tasikmalaya, Jawa Barat, 19 Maret 2018. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyebutkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menambah kepercayaan umat Islam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Alhamdulillah keputusan itu menambah kepercayaan umat Islam bahwa pada dasarnya NKRI itu harga mati," kata Muhaimin Iskandar di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa malam, 8 Mei 2018, mengenai HTI.

Muhaimin tak sepakat bila putusan itu dianggap memberangus hak berserikat warga negara. "Enggak. Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, dan NKRI."

Baca : Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah Lawan HTI, Alasannya...

Selanjutnya, Muhaimin mengatakan siap mengajak para eks HTI bergabung dengan partainya. Hal itu telah disampaikannya jauh sebelum kasus pembubaran organisasi pro khilafah tersebut masuk ke meja persidangan. "Saya sudah menyampaikan, sebagai hak warga negara, apalagi juga follower dari HTI, tentu harus diterima semua kalangan. Kami siap," ujarnya.

Pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak terima dengan keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.

PTUN menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 7 Mei 2018. Dalam gugatannya, HTI meminta agar kementerian mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

Simak juga : HTI Ajukan Banding, Moeldoko: Semua Diserahkan ke Proses Hukum

Majelis hakim PTUN, dalam amar putusannya, menolak gugatan itu secara keseluruhan. Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan mengatakan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.

Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya bakal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim. "Bagi kami, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," ucapnya.

Berita terkait

Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

2 hari lalu

Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

Cak Imin dan Gus Ipulsiap bekerja sama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula tak unsur politis.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

3 hari lalu

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

3 hari lalu

Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

12 hari lalu

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ini Alasannya.

Baca Selengkapnya

Titiek Soeharto dan Anies Baswedan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Titiek Soeharto dan Anies Baswedan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Titiek Soeharto hingga Anies Baswedan Hadir.

Baca Selengkapnya

Hubungan Cak Imin dan Prabowo: Pernah Sekondan, Jadi Rival, Kini Gabung Lagi

17 hari lalu

Hubungan Cak Imin dan Prabowo: Pernah Sekondan, Jadi Rival, Kini Gabung Lagi

Cak Imin diisukan akan menduduki salah satu kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Begini hubungan Muhaimin iskandar dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan, Ganjar, dan Mahfud Md Siap Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang, Bagaimana Cak Imin?

18 hari lalu

Anies Baswedan, Ganjar, dan Mahfud Md Siap Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang, Bagaimana Cak Imin?

Jika ada undangan pelantikan Prabowo-Gibran, maka Anies Baswedan, Ganjar, dan Mahfud Md mengaku siap hadir. Cak Imin bilang, ia pasti datang.

Baca Selengkapnya

Ini Mereka yang Menghadap Prabowo dari Fadli Zon sampai Sekum Muhammadiyah, Calon Menteri?

19 hari lalu

Ini Mereka yang Menghadap Prabowo dari Fadli Zon sampai Sekum Muhammadiyah, Calon Menteri?

Mereka yang datang ke Prabowo termasuk Prasetyo Hadi, Sugiono, Widiyanti Putri Wardhana, Natalius Pigai, Yandri Susanto, Fadli Zon, dan Nusron Wahid .

Baca Selengkapnya

PKB Minta Prabowo Naikkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

23 hari lalu

PKB Minta Prabowo Naikkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

Cak Imin memastikan rencana Prabowo mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan terwujud melalui kinerja DPRD di daerah.

Baca Selengkapnya