Kasus HTI, Muhaimin Iskandar: Umat Islam Yakin NKRI Harga Mati
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 9 Mei 2018 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyebutkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menambah kepercayaan umat Islam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Alhamdulillah keputusan itu menambah kepercayaan umat Islam bahwa pada dasarnya NKRI itu harga mati," kata Muhaimin Iskandar di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa malam, 8 Mei 2018, mengenai HTI.
Muhaimin tak sepakat bila putusan itu dianggap memberangus hak berserikat warga negara. "Enggak. Yang penting enggak melanggar Pancasila, UUD 1945, dan NKRI."
Baca : Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah Lawan HTI, Alasannya...
Selanjutnya, Muhaimin mengatakan siap mengajak para eks HTI bergabung dengan partainya. Hal itu telah disampaikannya jauh sebelum kasus pembubaran organisasi pro khilafah tersebut masuk ke meja persidangan. "Saya sudah menyampaikan, sebagai hak warga negara, apalagi juga follower dari HTI, tentu harus diterima semua kalangan. Kami siap," ujarnya.
Pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak terima dengan keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.
PTUN menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 7 Mei 2018. Dalam gugatannya, HTI meminta agar kementerian mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Simak juga : HTI Ajukan Banding, Moeldoko: Semua Diserahkan ke Proses Hukum
Majelis hakim PTUN, dalam amar putusannya, menolak gugatan itu secara keseluruhan. Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan mengatakan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.
Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya bakal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim. "Bagi kami, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," ucapnya.