Serikat Buruh Lanjutkan Permohonan Uji Materi UU MD3 di MK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 3 Mei 2018 03:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi memilih untuk meneruskan pemeriksaan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Keputusan ini disampaikan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu, 2 Mei 2018.
Dalam sidang itu, majelis hakim MK menanyakan apakah pemohon tetap meneruskan pemeriksaan permohonan uji materi atau mencabutnya. Musababnya, telah ada 9 perkara pengajuan uji materiil pada rumusan pasal yang sama dari UU MD3 yang sebelumnya diajukan pihak lain. Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi memiliki opsi mencabut permohonan, lalu bergabung dengan pihak lain dengan memposisikan diri sebagai pihak terkait.
"Para pemohon tetap memilih untuk meneruskan pemeriksaan permohonan atas perkara yang telah didaftarkan sendiri," kata salah satu perwakilan pemohon, Sunarno, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Mei 2018.
Baca: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3
Para pemohon uji materi terdiri dari beberapa elemen buruh, yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Para pemohon diwakili oleh kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, dan Imparsial.
Para pemohon mengajukan uji materi atas 3 pasal dalam UU MD3. Ketiganya yakni pasal 73 ayat (3) sampai (6), pasal 122 huruf l dan pasal 245 UU MD3 tersebut. Adapun yang diajukan menjadi batu uji yakni Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), pasal 20a ayat (1), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28c ayat (2), pasal 28d ayat (1), pasal 28e ayat (2), pasal 28e ayat (3), dan pasal 28i ayat (2).
Baca: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan
Sunarno mengatakan, dalam persidangan perdana tadi majelis hakim meminta pemohon melengkapi dokumen untuk memperkuat legal standing masing-masing pemohon. "Para pemohon dan kuasa hukum akan segera memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim MK," ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan pada 17 April 2018 dan terdaftar dengan nomor 1776/PAN.MK/IV/2018. Pasal yang diajukan uji materi yakni terkait wewenang pemanggilan paksa oleh DPR. Pemohon menilai, pemanggilan paksa dan upaya paksa DPR bertentangan dengan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan konsep negara hukum.
Kedua, tidak ada standar kejelasan perkara seperti apa yang memungkinkan warga negara dipanggil paksa dan disandera. Pemohon berpendapat hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.
Berikutnya, terdapat kekosongan hukum acara dalam pelaksanaan upaya pemanggilan paksa yang tercantum dalam revisi UU MD3. Hal ini juga dinilai berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Poin keempat yang disoroti yakni rumusan tentang merendahkan kehormatan DPR yang berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat. Kelima, prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum.
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para pemohon juga menilai, UU MD3 berpotensi mengebiri supremasi hukum dan memotong akses warga negara terhadap demokrasi.
"Dua faktor tersebut membahayakan demokrasi yang susah payah dibangun," ujar Sunarno.