Pengacara Sebut Setya Novanto Segera Dipindahkan ke Sukamiskin
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 2 Mei 2018 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan segera mengeksekusi putusan 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. "Kamis atau Jumat rencananya," kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Firman mengatakan kliennya mungkin akan menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Rencananya, sih, di sana," ujarnya.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Setya Novanto Kirim Surat ke KPK
Eksekusi putusan terhadap Setya segera dilakukan setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sebelumnya, KPK juga memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Tak Mau Makan Seharian
Selain itu, hakim mewajibkan Setya membayar uang ganti rugi US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Tempo belum mendapat keterangan dari KPK terkait dengan eksekusi Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ini.